SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis 18 tahun menjadi korban kebejatan ayah tirinya sendiri.
Perempaun warga Bandar Lampung ini bahkan tiga kali dirudapaksa sang ayah.
Lantas gadis itu meminta pertolongan ibu kandungnya.
Bukan perlindungan yang didapatkan, ibu kandung malah menyalahkan gadis 18 tahun tersebut.
Kasus ini mulai terungkap saat H, ayah kandung korban didatangi mantan istrinya.
Melansir Kompas.com, mantan istrinya menuduh H menyembunyikan korban.
"Saya enggak tahu itu sampai anak saya cerita pas ibunya datang ke rumah," kata H saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
H mengatakan, sejak kecil korban memang diasuh oleh mantan istrinya tersebut.
Baca juga: Misteri Makhluk Berjubah Putih di Google Earth Terpecahkan, Dikira Kota Hantu dengan Lingkaran Setan
Lalu pada 25 April 2021, tiba-tiba korban mendatangi rumah H.
Gadis itu juga meminta izin untuk tinggal di rumah ayah kandungnya itu.
H sempat bertanya alasan sang anak ingin pinah ke rumahnya.
"Dia (korban) bilang ditampar sama ayah tirinya. Jadi ya saya izinkan," kata H.
Kemudian dua hari berselang ibu kandung korban datang ke rumah H.
Kedatangannya itu bertujuan untuk menjemput korban.
Saat itu, ibu kandung korban datang bersama anak pertamanya.
H mengatakan sempat menahan agar korban tidak pergi dan tetap berada di rumahnya.
Akan tetapi ibu korban dan anak pertamanya malah naik pitam.
Baca juga: Kalah Telak dari Vietnam, Shin Tae-yong Sebut Momen Ini Pemicu Gawang Indonesia Kebanjiran Gol
"Karena saya pikir putri saya itu dikasari oleh ayah tirinya, jadi lebih baik tinggal di sini," kata H.
Bahkan, anak laki-lakinya dan H sempat hampir berkelahi.
Melihat ayah dan kakak kandungnya hampir berkelahi, korban akhirnya buka suara.
Ia pergi dari rumah karena telah tiga kali dirudapaksa oleh ayah tirinya.
"Di situ kami baru tahu kalau dia (korban) diperkosa," kata H.
Anehnya, ibu kandung korban justru memarahi gadis 18 tahun tersebut karena menceritakan insiden rudapaksa tersebut.
"Saya mau laporan malah dibilang sama mantan istri saya, 'jangan dilaporkan'," kata H.
Tak menggubris perkataan istrinya, H kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Karang Barat pada 27 April 2021.
Baca juga: Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Sopir Grab Asal Medan, Polisi Cari Identitas Penumpang Mobil
Keterangan polisi
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Karang Barat Iptu Suhaemi mengatakan, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
"Sudah masuk penyidikan, kami masih dalam proses pengejaran tersangka," kata Suhaemi.
Rudapaksa, lanjut Suhaemi, dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Kemiling.
Tindakan asusila tersebut pun dilakukan pelaku dalam rentang waktu yang berbeda.
"Ada ancaman dari tersangka, kalau enggak mau menuruti permintaannya, korban diancam diusir dari rumah," kata Suhaemi.
Atas perbuatannya, Suhaemi mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak.
Kasus serupa
Sebelumnay diberitakan, kasus serupa juga menimpa seorang anak yang masih di bawah umur di Kabupaten Klaten.
Pelaku asusila itu diketahui merupakan ayah tiri sang anak.
Bahkan, pelaku juga mengajak dua teman lainnya.
Satu dari pelaku yakni ayah tiri korban berinisial PD (46).
Aksi bejatnya tersbeut dilakukan PD sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pria yang berprofesi sebagai buruh lepas itu mencabuli anak tirinya lebih dari satu kali.
Bahkan, PD melakukan hal kejinya itu terakhir pada 21 Maret 2021 lalu.
Saat melancarkan aksinya, PD mengancam anak tirinya tersebut untuk tidak melapor ke sang ibu.
Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunJogja.com, Tiga Pelaku Pencabulan di Klaten Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Adalah Ayah Tiri Korban. Aksi asusila tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian Klaten.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan awal mula pencabulan itu terkuak.
Sang anak, lanjut Andriansyah, berani melaporkan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu kandung dan membuatnya syok.
"Di mana awal kronologisnya pada Senin 19 April 2021, ada warga yang melapor jika anaknya dicabuli oleh orang di sebuah hotel di Klaten," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).
Dari laporan tersebut, lanjut Andriansyah, pihaknya langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata masih ada dua pelaku lain yang ikut mencabuli siswi SD tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kepada korban, ternyata ada dua pelaku yang melakukan pencabulan kepada dirinya," jelasnya.
Lantas, lanjut Kasatreskrim Polres Klaten, dari pengembangan kasus tersebut juga diketahui PD juga melakukan pencabulan kepada anak tirinya sejak anaknya itu duduk di bangku SD.
"Kejadian itu sudah dilakukan ayah tiri korban sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD, dari hasil itu kami tetapkan tiga tersangka," katanya, sembari menyebut dua tersangka lainnya berinisial RL (38) dan AA (32).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni pakaian, ponsel, hingga bukti check in di hotel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Tri)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Dirudapaksa Ayah Tiri, Gadis Ini Cari Perlindungan, Ibu Kandung Bukannya Menolong Malah Memarahi
Baca juga: Diganggu China, Benarkan Kemampuan Alat Persenjataan Udara Malaysia ‘Kalah’ dari Negara Miskin?
Baca juga: Misteri Makhluk Berjubah Putih di Google Earth Terpecahkan, Dikira Kota Hantu dengan Lingkaran Setan