Beredarnya informasi itu di Pidie sempat membuat pasangan yang hendak menikah atau calon pengantin baru gelisah.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sempat beredar informasi bahwa pasangan hendak menikah diperlukan sertifikat bebas Covid-19.
Sertifikat itu diterbitkan ketika warga telah disuntik vaksin Sinovac.
Beredarnya informasi itu di Pidie sempat membuat pasangan yang hendak menikah atau calon pengantin baru gelisah.
"Kami dengar untuk menikah harus adanya sertifikat Covid-19, sementara saya belum disuntik vaksin itu," kata seorang gadis asal Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, kepada Serambinews.com, Kamis (10/6/2021).
Ia menjelaskan, sebenarnya dirinya tidak mau disuntik, tapi dianjurkan pemerintah, maka harus divaksin.
"Kita tetap ikut arahan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Istri Opick si Obat Hati akan Melahirkan Anak Pertama, Ungkap Perlakuan Suami Bebi Silvana Ini
Baca juga: VIDEO Viral Kerumunan Ojol Pesan BTS Meal di McD
Baca juga: Tangan Abdullah Putus Akibat Kecelakaan, Ditemukan 30 Meter dari Lokasi Kejadian, Korban Belum Sadar
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Pidie, Drs Abdullah MAg, menyebutkan belum adanya petunjuk yang mewajibkan pasangan menikah harus memiliki sertifikat Covid-19.
"Tidak perlu sertifikat Covid-19, bagi pasangan yang hendak menikah," jelasnya ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (10/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini sejumlah guru yang berkerja di lingkungan Kankemenag Pidie belum disuntik vaksin Sinovac.
Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal dari Tim Satgas Covid-19 Pidie terhadap jadwal vaksin.
"Kalau Kankemenag kabupaten/kota lain telah ada yang telah suntik vaksin," pungkasnya. (*)