Pria tersangka kasus sabu-sabu ini asal Desa Gampong Baree Tualang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Personel Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengaku bersusah payah ketika menangkap pria berambut gondrong berinisial Her (27).
Pria tersangka kasus sabu-sabu ini asal Desa Gampong Baree Tualang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Pasalnya, Her bukan hanya melawan, tapi petugas harus berkelahi dengan pemuda ini karena terus melawan dan mencoba untuk kabur.
Bahkan petugas berguling-guling di tanah, sehingga kemudian melepaskan tembakan di betis kaki kiri pria tersebut, untuk melumpuhkannya.
Pria tersebut diringkus polisi pada 8 Juni 2021 di kawasan Desa Alue Ngon, Kecamatan Nibong, Aceh Utara dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 2,08 gram.
“Saat itu tiba-tiba lima pria lain dari kawanan kelompok pria berambut gondrong mencoba melempar batu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri, SH kepada Serambinews.com, Senin (14/6/2021).
Namun, saat hendak melempar batu, polisi langsung mengeluarkan senjata untuk melepaskan tembakan peringatan.
Baca juga: Warga Nigeria Dalam Lapas Cilegon Kendalikan Penyelundupan Sabu 1,129 Ton
Baca juga: Donor Darah Setelah Divaksin Covid-19, Bolehkah? Begini Penjelasannya
Baca juga: Pemilik Manchester Arena Dituntut Jutaan Poundsterling, Kasua Pemboman Konser Aktris Ariana Grande
Baru kemudian lima pria tersebut lari tunggang langgang. “Karena pria gondrong tersebut terus melawan dan mencoba kabur, kemudian petugas melumpuhkannya dengan tembakan di betis,” ujar Kasat Narkoba.
Disebutkan, pria tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seseorang yang ditunggunya.
“Kini pria tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan polisi terus mengejar pelaku yang diduga pemilik sabu-sabu pada tersangka,” pungkas Kasat Narkoba.
Satu pria lainnya masih diburu
Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin, pria berinisial Her (27) asal Desa Gampong Baree Tualang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, didor polisi.
Pasalnya, ia melawan petugas saat ditangkap di kawasan di Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa, 8 Juni 2021.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, petugas mendapat informasi terkait keterlibatan tersangka selama ini dalam kasus narkotika dari masyarakat.
Untuk memastikannya, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Seusai memastikan keterlibatan pria tersebut, kemudian petugas mendatangi ke kawasan keberadaan tersangka.
Setelah mengetahuinya, polisi mencoba meringkus tersangka yang saat itu berada di kawasan Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri, SH kepada Serambinews.com menyebutkan saat hendak ditangkap, pria tersebut berusaha kabur dan melawan petugas.
“Karena hendak melawan petugas, kemudian polisi melepaskan tembakan terukur,” kata Kasat Narkoba.
Tersangka terjatuh setelah betis kaki kirinya ditembusi timah panah.
Kemudian petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa tiga paket sabu milik tersangka seberat 2,08 gram yang disimpan dalam kotak rokok kaleng .
Disebutkan, tembakan tersebut dilakukan petugas untuk melumpuhkan tersangka, yang berusaha melawan petugas untuk kabur.
“Dari pemeriksaan awal tersangka Her ini mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial B,” ujar Kasat Narkoba.
Kini pria pria berinisial B jadi buronan polisi dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sedangkan tersangka Her sudah ditahan di sel Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Samsul Bahri. (*)