Internasional
Otoritas Dubai Buru Pemilik Satwa Liar Secara Illegal, Jika Ditemukan Dihukum dan Didenda
Otoritas Dubai mengatakan satuan tugas gabungan sedang memburu kepemilikan ilegal hewan berbahaya di Uni Emirat Arab
SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Otoritas Dubai mengatakan satuan tugas gabungan sedang memburu kepemilikan ilegal hewan berbahaya di Uni Emirat Arab.
Karena, memiliki satwa liar eksotis tetap populer di beberapa kalangan jetset Dubai.
Gugus tugas gabungan polisi Dubai dan otoritas kota telah menanggapi banyak kasus pelanggaran selama beberapa minggu terakhir, kata sebuah pernyataan polisi.
Pihak berwenang bekerja sepanjang waktu untuk mengekang pelanggar dan menyita hewan liar dan berbahaya.
Untuk menjauhkan mereka dari daerah pemukiman, katanya.
Baca juga: Dubai Segera Berlakukan Kembali Pembatasan, Kasus Harian Covid-19 Terus Meningkat
Baca juga: Bandara Dubai Segera Terapkan Paspor Vaksin Covid-19
Baca juga: Polisi Dubai Tangkap Buronan Paling Diburu Inggris, Gembong Narkoba Internasional
Dia mendesak anggota masyarakat untuk melaporkan dan menyerahkan hewan-hewan tersebut, lansir ArabNews, Rabu (16/6/2021).
Pada pertengahan Mei 2021, polisi Dubai mengatakan perburuan sedang berlangsung untuk hewan liar yang berkeliaran di lingkungan perumahan.
Setelah laporan tentang seekor kucing besar yang melarikan diri dari satu rumah.
Sebuah video tentang apa yang tampak seperti kucing hitam besar beredar di grup media sosial.
Komunitas The Springs diperingatkan untuk berhati-hati.
Media lokal kemudian melaporkan hewan tersebut ternyata adalah kucing domestik.
Undang-undang federal tahun 2016 melarang orang memiliki, memperdagangkan, atau membiakkan hewan berbahaya.
Dengan hukuman maksimum enam bulan penjara.
Atau denda 500.000 dirham atau 136.000 dolar AS, sekitar Rp 1,9 miliar.
Terlepas dari hukuman, kebun binatang pribadi sering terlihat di Uni Emirat Arab.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gedung-pencakar-langit-di-dubai-uni-emirat-arab.jpg)