Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan gugatan anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi terhadap Presiden cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (16/6/2021).
Gugatan itu terkait penggelolaan minyak dan gas (migas) PT Pertamina di wilayah Aceh yang hingga saat ini belum dialihkan ke Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) perintah PP 23 tahun 2015.
Dalam gugatan itu, Asrizal juga mengugat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku Tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku Tergugat III dan Kepala BPMA selaku Tergugat IV.
Sidang dipimpin Susanti Arsi Wibawani bersama dua hakim anggota, Muslim dan Panji Surono hanya berlangsung 20 menit. Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan identitas para pihak.
Adapun yang hadir dalam sidang itu, Penggugat, Asrizal H Asnawi yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) bersama kuasa hukumnya, Safaruddin.
• 11 Anggota DPR RI Terpapar Covid-19, Dua Komisi Di-lockdown
• Viral Pernikahan Kembaran Lesti Kejora di Subulussalam, Aceh, Netizen Minta Diundang ke Televisi
• VIDEO Aksi Kocak Bang Joni saat Melihat Budidaya Tiram Milik Tgk Jamaica di Uleelheu Banda Aceh
Sedangkan para Tergugat hanya hadir Kementerian ESDM diwakili kuasanya dan BPMA diwakili oleh Bidang Hukumnya. Sementara dari PT Pertamina dan SKK Migas tidak hadir.
Hasil persidangan itu, manjelis hakim meminta Penggugat memperbaiki berkas gugatannya dan dimasukkan kembali hari ini, Kamis (17/6/2021).
Mengenai sidang lanjutan, pihaknya hanya menunggu panggilan pengadilan.
Terkait ketidakhadiran PT Pertamina dan SKK Migas, Kuasa Hukum Penggugat, Safaruddin berharap agar pada sidang lanjutan bisa hadir.
"Semoga pada persidangan ke depan bisa hadir untuk menunjukkan bahwa kita menghormati peradilan dan hukum," katanya kepada Serambinews.com, Kamis (17/6/2021) dari Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi mengugat Presiden cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 25 Mei 2021.
Gugatan ini diajukan oleh Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin sebagai bentuk protesnya terhadap para Tergugat yang belum mengalihkan kontrak kerja PT Pertamina ke BPMA.
Selama ini Pertamina terikat kontrak kerja dengan SKK Migas. Padahal, pengalihan kontrak kerja dari SKK Migas ke BPMA sudah dilakukan oleh PT Pertamina sejak lahirnya PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh.(*)