Tersangka berinisial MRP dan B.
Oloan pun menjelaskan ada 9 orang yang direhabilitasi ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Ildrem, termasuk Sekda dan ASN Kesbangpol Nias Utara.
Selain itu untuk yang tidak rehab ada 42 orang yang telah dikembalikan kepada pihak keluarga dan akan melakukan wajib lapor ke BNN.
"Sementara yang tidak direhabilitasi itu dikembalikan ke keluarganya. Tapi wajib lapor di BNN. Sekitar 42 orang. Itu nanti total wajib lapornya 8 kali. Senin ini wajib lapor pertama," ungkapnya.
Sampai saat ini pemilik Karoke Bosque yang jadi lokasi Sekretaris Daerah Nias Utara pesta narkoba belum diperiksa oleh Polrestabes Medan.
"Sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan kepada pemilik Karoke Bosque. Tapi kami sudah panggil, kemungkinan Minggu depan," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Sabtu (19/6/2021).
Diketahui sebelumnya, Sekda Nias terciduk polisi saat pesta narkoba di Karoke Bosque, Jalan Adam Malik, pada Minggu (13/6/2021) dini hari.
Sekda Nias Utara ditemukan dalam ruangan KTV 201 bersama sejumlah wanita.
Dicopot dari Jabatan Sekda
Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dicopot dari jabatannya setelah ditangkap pesta narkoba di karaoke Bosque Jalan Adam Malik Medan.
Menurut Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, pencopotan Yafeti Nazara sebagai Sekda berlaku mulai Jumat (18/6/2021).
Adapun pencopotan Yafeti Nazara sebagai Sekda Nias Utara tertuang dalam surat Nomor: 800/152/K/Tahun 2021.
Amizaro Waruwu menjelaskan, setelah dicopot sebagai Sekda Nias Utara, maka Yafeti Nazara tidak lagi mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pejabat Pemkab Nias Utara.
"Pelaksana hariannya ada pak Polo Harefa dari staf ahli," kata Amizaro Waruwu, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan, keputusan ini diambil karena perbuatan Yafeti Nazara mencederai pemerintahan Kabupaten Nias Utara.