Viral Medsos

Dokter Ini Minta Jokowi Terapkan Lockdown dan Beri Bansos Berkualitas: Koruptornya Udah Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diminta terapkan lockdown dan beri bansos berkualitas kepada warga

SERAMBINEWS.COM – Chairman Junior Doctor Net (JDN) Indonesia, dokter Andi Khomeini Takdir meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menerpakan lockdown.

Dokter itu juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan bantuan sosial (bansos)  yang berkualitas kepada warga.

Hal itu disampaikan dr Andi dalam akun Twitter-nya @dr_koko28, Senin (21/6/2021).

Dalam cuitannya itu, dr Andi meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah lockdown selama dua minggu.

“Lockdown 1-2 minggu, atau minimal pekerja kantoran aja WFH (Work from Home),” tulisnya.

Lebih lanjut, dr Andi mengatakan bahwa warga agar diberikan bansos yang berkualitas dan kaya gizi untuk dikonsumsi selama masa pandemi.

Baca juga: Skenario Pencegahan Penyebaran Corona dalam Pemberlakuan PPKM Mikro di Instansi Pemkab Aceh Singkil

Baca juga: Hari Ini PPKM Mikro Dimulai hingga 5 Juli 2021, Epidemiolog: Yang Kita Butuhkan PSBB Ketat

“Beri bansos ke warga yang beneran berkualitas, kaya gizi. Koruptornya udah ditangkap kan ya,” ungkapnya.

Cuitan itu disampaikan dr Andi bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Jokowi yang ke-60 tahun pada Senin 21 Juni 2021 kemarin.

“Anggap aja syukuran ultah ke-60 pak @jokowi. Ini sekedar sumbang saran. Dari anggota tim vaksinasi bapak tempo hari,” tutupnya.

Data harian kasus covid-19 di Indonesia per 22 Juni 2021 bertambah 13.668 kasus.

Sehingga total kasus mencapai 2.018.113 kasus sejak virus corona memasuki Indonesia.

Jumlah angka kesembuhan bertambah 8.375 orang, sehingga total menjadi 1.810.136 orang.

Kasus kematian akibat virus corona bertambah 335 kasus, menjadi 55.291 kasus.

Baca juga: Mendagri Kembali Terbitkan Inmendagri Soal PPKM, Minta Daerah Jalankan 3 Indikator

PPKM Mikro Diperketat

Pemerintah kembali mengetatkan pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku hari ini hingga Senin, 5 Juli 2021.

Halaman
1234

Berita Terkini