Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat mempersilakan bagi calon haji untuk melakukan penarikan dana porsi dan biaya pelunasan, terutama Jamaah Calon Haji (JCH) yang gagal berangkat tahun ini, akibat Covid-19.
Sementara hingga Rabu (23/6/2021) belum ada calon jamaah haji secara tertulis yang menarik dana tersebut, yang tentunya penarikan dilakukan secara prosedur yang diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat, Khairul Azhar kepada Serambinews.com, Rabu (23/6/2021) menjelaskan, secara sistem belum ada CJH yang melakukan penarikan dana haji tersebut baik dana awal maupun dana pelunasan.
Diakuinya, bahwa secara lisan sudah ada dua orang yang ingin melakukan penarikan dana haji tersebut, dengan alasan sakit dan kepentingan lainnya, namun secara tertulis hingga Rabu kemarin belum ada yang mengajukan secara resmi.
Ada hal penting yang perlu diketahui oleh CJH, bahwa jika dilakukan penarikan dana awal atau dana porsi maka CJH tersebut harus mulai dari nol lagi atau antri sekitar 30 tahun ke depan jika ingin berhaji, karena sudah tidak ada lagi nomor porsi sebab uangnya sudah ditarik semuanya.
Akan tetapi, jika hanya dilakukan penarikan dana pelunasan saja, maka CJH tersebut tetap mendapatkan prioritas keberangkatan pada tahun 2022 mendatang.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bupati Aceh Singkil Dulmusrid Kembali Dinyatakan Positif Terpapar Covid-19
Baca juga: Peringati HUT Ke-75 Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Khitanan Massal dan Vaksinasi Gratis
Baca juga: TNI Koramil Mesjid Raya Perbaiki Tanggul Penahan Badan Jalan
“Jumlah CJH kita di Aceh Barat mencapai 154 orang, dari jumlah tersebut tentunya ada yang meninggal dan sakit, namun tidak mengurangi porsi jumlah keberangkatan nantinya,” jelas Khairul
Bagi yang sakit atau meninggal sehingga tidak bisa berangkat maka akan digantikan dengan nomor porsi lainya, untuk memenuhi jumlah porsi yang diminta di daerah.(*)