Rancangan fatwa ini dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa Masjidil Aqsha adalah kiblat pertama umat Islam, tempat suci ketiga dan tempat Isra’nya Nabi Muhammad SAW.
Berikutnya, MPU Aceh juga menimbang bahwa Masjidil Aqsha saat ini berada dalam penjajahan zionis Israel dan berdampak langsung pada kehidupan beragama umat Islam di Palestina dan umat Islam di seluruh dunia. (*)
Baca juga: Tawuran Pecah di Jerusalem, Warga Palestina dan Pemukim Yahudi Saling Lempar Batu