SERAMBINEWS.COM - Gadis belia inisial NA (16) jadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial DN.
Ia dirudapaksa di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.
Aksi bejat DN terjadi pada Minggu (27/6/2021) pagi lalu sekitar pukul 10.30 WITA.
Pelaku menyetubuhi korban yang masih anak di bawah umur sebanyak dua kali.
Sebelum dirudapaksa, korban dijanjikan dapat kado berupa ponsel dan tas.
Ternyata gadis belia ini justru dicekoki narkoba di kamar hotel hingga dirudapaksa.
Mirisnya sebelum melakukan rudapaksa gadis 16 tahun ini dicekoki narkotika sabu olehnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika pelaku memberikan pesan singkat ke korbannya dengan mengatakan akan memberi suatu kado, yaitu handphone dan tas dengan atas nama orang lain, yaitu teman korban.
Faktanya teman korban ini sudah tak lagi berada di Kota Samarinda.
Terungkap pula modus pelaku yang menyamar sebagai teman korban yang akan memberi hadiah, lalu diminta menunggu di penginapan tersebut.
Karena ada iming-iming, korban pun bersedia dijemput pelaku yang mendatangi korban ke tempat kerjanya, di toko sepatu kawasan Kecamatan Samarinda Seberang.
"Sampai di sana pelaku membawa korban ke tempat penginapan" katanya.
"Di dalam kamar korban diberi isapan sabu oleh pelaku sehingga korban mengalami pusing," ungkapKanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, Selasa (29/6/2021) siang.
Saat korban sudah merasa pusing dan teler, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tubuh gadis belia ini lalu direntangkan di atas tempat tidur.