Pulang Kerja Check In di Hotel Bareng Pria Lain, Wanita Muda Ini Tak Sadar Dibuntuti Suami Sah

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh

Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Banyumanik untuk dilakukan proses hukum. Tersangka dijerat pasal pasal 351 ayat 2 KUHP.

Oknum TNI check in di hotel dengan istri bos warkop

Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Bahkan, kasus di sana melibatkan seorang oknum TNI.

Pria berinisial HR, seorang oknum TNI selingkuhi istri bos warung kopi (warkop) di Bojonegoro, Jawa Timur dan sering Check in di hotel.

Aksinya ketiga kali bersama wanita selingkuhannya, EM ini tak bisa dielak ketika pasangan haram ini tertangkap basah digerebek oleh anggota Polres Bojonegoro dan Denpom TNI.

Bahkan, sang suami EM berinisial SP ikut menggerebeknya. Saat penggerebekan tersebut, HR dan EM baru saja melakukan hubungan haram yang membikin hati SP makin miris.

Usut punya usut, HR dan EM telah tiga kali chek in di hotel untuk melampiaskan nafsunya.

Kini, kasus HR dan EM telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bojongeoro sejak tanggal 17 Mei 2021.

Berkas putusan pengadilan tersbeut ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Perselingkuhan oknum TNI terbongkar dari chat

Oknum TNI mengenal EM berawal dari saat warkop milik suaminya baru berdiri pada 2020.

HR kerap datang ke warkop itu hingga akhirnya berkenalan dengan EM.

Mereka berdua bertukar nomor ponsel dan akhirnya aktif berkomunikasi dan berpacaran.

Dalam chatnya, HR memanggil EM yang berstatus istri orang itu dengan sebutan bunda.

Sedangkan EM memanggil HR dengan panggilan ayah.

Halaman
1234

Berita Terkini