“Kita belum mengetahui disebelah mana lahan HGU PT Cemerlang Abadi yang diperpanjang itu. Kemudian dimana letaknya lahan Plasma seluas 900 hektar itu. Kita belum tahu termasuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” ungkapnya.
Menurut Harmansyah, jika lahan eks PT CA yang digarap secara ilegal oleh masyarakat adalah lahan Plasma, tentu nanti masyarakat yang menggarapnya akan dirugikan.
“Jadi, sebelum persoalan kedepan lebih rumit, maka sebaiknya kegiatan pengambilan (penyerobotan) tanah secara ilegal itu harus segera dihentikan. Kita tidak mau pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,”pungkasnya.(*)
Baca juga: Polres Aceh Timur Gelar Shalat Ghaib untuk Ibunda Kapolda Aceh
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Tiri di Kebun Karet, Korban Diancam Golok, Pelaku Ditangkap Usai 7 Bulan Buron