'Tidak Ada Niat Menahan', Pemko Tetap Bayar Insentif Nakes

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar didampingi Ketua Komisi IV DPRK, Tati Meutia Asmara memimpin rapat kerja bersama dinas terkait di gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (2/7/2021).

BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah menegaskan tetap akan membayar dana insentif tenaga kesehatan (nakes). Penegasan itu menjawab DPRK yang meminta pemerintah kota (pemko) mempercepat realisasi insentif nakes khususnya dalam penanganan covid-19.

"Kita tidak ada niat untuk menahan (dana insentif nakes). Segera kita selesaikan. Dana baru masuk setelah refocusing," kata Aminullah kepada Serambi, tadi malam.

Sementara Ketua Komisi IV DPRK, Tati Meutia Asmara saat menggelar rapat bersama mitra kerja meminta proses pencairan dana insentif bagi nakes dapat direalisasikan sebelum pertengahan Juli 2021.

"Kita berharap RSU Meuraxa dan dinas terkait dapat melakukan percepatan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan dengan beradaptasi pada ketentuan baru," katanya. Rapat kerja itu dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) serta puskesmas se Banda Aceh di gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (2/7/2021). Sedangkan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menambahkan, Pemko Banda Aceh perlu memberikan proteksi yang optimal bagi para nakes.

Seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang maksimal dalam bertugas di RSU Meuraxa dan 11 puskesmas se Kota Banda Aceh, dan mensupport kebutuhan supplemen serta mempercepat pencairan insentif tenaga kesehatan. "Para tenaga kesehatan menjalankan tugas mulia dengan menangani pasien Covid-19 di Banda Aceh, bahkan mereka rela mempertaruhkan nyawa.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap keselamatan harus maksimal, dan jerih payah berupa insentif segera ditunaikan sebelum lebaran," ujarnya. Farid juga mengapresiasi hadirnya rumah isolasi mandiri yang diresmikan oleh Wali Kota Banda Aceh di kawasan Lamlagang pada Rabu 30 Juni 2021.

Ia berharap, Dinkes dapat memperjelas SOP penanganan pasien, termasuk bagi warga positif covid yang ingin melakukan perawatan di rumah isolasi tersebut. Senada dengan Farid, Wakil Ketua II, Isnaini Husda juga berharap proses realisasi insentif nakes harus segera dicairkan selain mempercepat proses administrasinya, mengingat sudah memasuki triwulan ketiga sudah berjalan.

Sementara Ketua Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Iqbal Rokan menyampaikan, dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang sudah direalisasikan sebanyak Rp 2,5 miliar dari Rp 3,2 miliar. Dana itu berasal pengalihan 8% Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 17/ PMK/07/2021. Ia berharap agar dinas terkait untuk segera melengkapi berkas yang diperlukan dan diajukan kepada pihaknya supaya dapat diproses.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman SKM MKes menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi di tingkat kota dengan menilai semua kewajaran, perhitungan sesuai dengan rumus dan ketentuan untuk proses pencairannya. "Kita harap sebelum tanggal 20 Juli proses pengusulan pencairan sudah dapat direalisasikan," tuturnya.(mas)

Berita Terkini