Pengantin Baru Dapat KK dan KTP Baru, Terobosan Disdukcapil dan Kankemenag Aceh Tengah

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menyerahkan KK dan KTP baru kepada pengantin baru di KUA Kebayakan, Senin (5/7/2021).

TAKENGON - Warga Kabupaten Aceh Tengah yang baru menikah, kini selain mendapatkan buku nikah juga akan diberikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru. Terobosan untuk memudahkan masyarakat ini diprakarsai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Tengah.

Sebagaimana diketahui, setiap pengantin baru pasti akan melakukan perubahan dokumen administrasi kependudukan kerena berubahnya status dan domisili. Namun kini, pengantin baru di Aceh Tengah tak perlu repot lagi mengurus dokumen itu, karena sudah disiapkan oleh Pemkab setempat.

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar didampingi Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal dan Kakankemenag Aceh Tengah, Saidi Bentara, Senin (5/7/2021) menyerahkan KTP dan KK perdana untuk pasangan pengantin baru di KUA Kecamatan Kebayakan.

"Ini terobosan yang sangat membantu masyarakat. Terutama untuk pasangan pengantin baru, tidak perlu lagi mengurus sendiri KTP dan KK ke Dinas Dukcapil," kata Shabela Abubakar.

Dia mengharapkan, kemudahan pelayanan Adminduk dapat secara luas dirasakan oleh masyarakat. "Disertai dengan evaluasi terus menerus untuk meningkatkan pelayanan," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Aceh Tengah, Saidi Bentara mengatakan upaya yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil merupakan wujud pelayanan prima.

"Kami bersama Disdukcapil sepakat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama pasangan pengantin baru nikah mendapatkan dokumen kependudukan," kata Saidi.

Secara teknis, Kadisdukcapil Mustafa Kamal menjelaskan, kerja sama yang dilakukan sifatnya non pemanfaatan data. Setiap calon pasangan ketika melapor ke KUA, maka sekaligus melengkapi persyaratan pisah KK karena perkawinan.

Selanjutnya, operator di KUA mengirim bahan persyaratan secara daring untuk diproses oleh Disdukcapil dan berikutnya setelah melalui verifikasi dokumen diterbitkan bertepatan dengan hari pernikahan.

"Dengan dokumen format digital sekarang, sangat membantu, seperti Kartu Keluarga hanya cukup dikirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya dicetak di KUA kecamatan," demikian Mustafa.(my)

Berita Terkini