Kisah Cinta Janda

Tipu Dua Janda Kaya Dengan Modus akan Dinikahi, Pria Ini Dapat 3 Mobil dan Gadaikan untuk Main Judi

Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok YM (31) bersama barang bukti mobil yang digadaikannya dari menggaet janda kaya saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021).

Sementara dari korban yang berasal dari Kabupaten Banyumas, YM menggelapkan mobil Toyota Agya bernopol R-8934-PH

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, meskipun harga mobil tersebut ratusan juta rupiah, ketiga kendaraan tersebut hanya dihargai senilai Rp 20 juta dengan digadaikannya.

Pelaku YM menggunakan uang haram untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selain itu, ia juga memakainya untuk bermain judi. Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 372, pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Modus Janji Dinikahi, 2 Janda Kena Tipu Pria asal Grobogan, 3 Mobil Digadaikan untuk Judi"

Berita Terkini