Tolak Ajakan Menikah, Janda Muda Dirudapaksa 5 Pria Lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku pembunuhan seorang wanita di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap petugas setelah sebelumnya sempat buron. Mereka diketahui membunuh Roani lantaran sakit hati ajakan untuk menikah ditolak, Minggu (11/7/2021).(DOK. POLRES MUBA)

SERAMBIUNEWS.COM - Seorang janda muda berinisial R atau Roani (28) ditemukan tewas mengambang di sungai.

Jasad korban ditemukan dengan posisi telungkup di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021).

Ternyata R menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan.

Tim gabungan Spartan Crime Hunter Polsek Sanga Desa dan Polsek Muba telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Bahkan, satu di antara tiga tersangka yang ditangkap sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari sungai.

Aksi pembunuhan sadis menimpa wanita bernama Roani, karena menolak diajak menikah.

Kejadian itu terungkap setelah sebelumnya jenazah Roani ditemukan mengapung tanpa busana di kawasan Sungai Panai, Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, oleh warga setempat, Rabu (7/7/2021).

Dari temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pembunuh korban.

"Saat ditemukan tubuh korban mengalami luka tusuk sehingga kuat dugaan korban dibunuh dan diperkosa," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin lewat pesan singkat, Minggu (11/7/2021).

Ali menjelaskan, usai mendapatkan identitas korban mereka langsung bergerak dan memburu para pelaku.

Tersangka Alamsari (26) lebih dulu ditangkap bersama JP (16) ketika berada di kediamannya di kawasan Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Muba pada Sabtu (10/7/2021).

Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka Rian Hidayat (26) yang sedang berada di Kecamatan Sanga Desa.

"Hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengakui telah membunuh dan memperkosa korban,"ujar Ali.

Menurut Ali, ada dua tersangka lagi yang kini dalam pengejaran.

Mereka berinisial SK dan CAN yang diduga kuat merupakan otak dari aksi pembunuhan sadis tersebut.

"Motifnya SK ini dendam dengan korban karena menolak untuk diajak menikah,"jelasnya.

Baca juga: Siti Zahra Dibunuh Mantan Pacar, Jasadnya Dibakar, Sakit Hati Lamaran Ditolak, 2 Pelaku Ditangkap

Baca juga: Istri Presiden Haiti Yang Terbunuh di Rumah Sakit Mengutuk Regu Pembunuh Suaminya

Pelaku Ikut Bantu Evakuasi Korban

Tiga pelaku pembunuhan seorang wanita di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap petugas setelah sebelumnya sempat buron. Mereka diketahui membunuh Roani lantaran sakit hati ajakan untuk menikah ditolak, Minggu (11/7/2021).(DOK. POLRES MUBA) (DOK. POLRES MUBA via Kompas.com)

Siapa yang menyangka, pria yang ikuti mengevakuasi jasad seorang wanita yang diduga korban pembunuhan ternyata adalah pelakunya.

Insting polisi yang kemudian membongkar drama yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Pelaku yang ditangkap berinisial AL ikut dalam usaha mengevakuasi jasad korban.

Dalam keterangannya, polisi mengatakan masih ada dua orang pelaku lainnya yang masih diburu.

Korban yang bernama Roaini berusia 28 tahun ditemukan mengapung di sungai.

Ia diduga telah diperkosa kemudian dibunuh.

Polisi mengamankan tiga dari lima orang pelaku yang melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap wanita itu.

Mereka diantaranya, AL, RN, JN.

Sementara dua pelaku lain berinisial SK, CN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua orang tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jirak.

Sementara satu orang berinisial AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai.

"Lalu satu tersangka ditangkap di desa Panai bahkan satu tersangka yang ditangkap di desa Panai atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai.

Sedangkan otak pelaku dan eksekutor diduga berinisial SK," kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.

"Motif pembunuhan dan pemerkosaan ini dilatarbelakangi dendam. Kita masih melakukan pengejaran terhadap sisa tersangka, namun identitasnya sudah berhasil dikantongi,”jelasnya.

Adapun ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati.

Baca juga: Pendaftar CPNS Aceh Singkil Capai Tembus 1.001 Orang, Mayoritas Formasi Guru Kelas

Baca juga: Kabar Duka, April Jasmine Ucapkan Ini di Atas Pusara Ibunda Ustaz Solmed

Baca juga: Siti Zahra Dibunuh Mantan Pacar, Jasadnya Dibakar, Sakit Hati Lamaran Ditolak, 2 Pelaku Ditangkap

Sebagian telah tayang di Sripoku.com dengan judul 3 dari 5 Pembunuh dan Perudapaksa Janda di Muba Berhasil Ditangkap di Desa Jirak, Otak Pelaku Buron

BACA BERITA KASUS PEMBUNUHAN LAINNYA

Berita Terkini