SERAMBINEWS.COM - Penghentian siaran tv analog secara total di 15 daerah tahap pertama tidak lama lagi akan dilakukan.
Untuk tahap pertama, siaran tv analog akan dimatikan secara total paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021, bertepatan dengan HUT ke-76 RI.
Sementara itu, untuk seluruh wilayah Indonesia, ditargetkan penghentian tv analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2020.
Setelah siaran tv analog dihentikan, selanjutnya tayangan televisi akan dilakukan penuh melalui siaran tv digital.
Persiapan migrasi dari siaran tv analog ke siaran tv digital di Indonesia pun terus diperkuat.
Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog di Indonesia akan dimulai dari Provinsi Aceh.
Namun tak seluruh daerah di Aceh masuk dalam daftar tahap pertama pelaksanaan ASO.
Baca juga: Daftar STB Bersertifikat Kominfo Untuk Migrasi TV Analog ke TV Digital Lengkap Kisaran Harganya
Seperti diumumkan oleh Gugus Tugas Migrasi Sistem Televisi Terestrial Analog ke Digital melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia beberapa waktu lalu, hanya Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar saja yang masuk dalam tahap pertama pelaksanaan ASO, bersama dengan 13 daerah lain di Indonesia.
Saat ini masyarakat sudah bisa menikmati siaran tv digital yang memiliki kualitas gambar dan suara yang lebih bagus.
Untuk migrasi ke siaran tv digital, masyarakat cukup memasangkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Inilah yang memungkinkan pemilik tv biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli tv digital baru atau mengganti antena tv.
Lantas bagaimana dengan pengguna siaran tv berbayar?
Apakah tidak perlu menambah perangkat STB baru karena telah menggunakan STB sendiri?
Baca juga: Cara Mengatasi Tampilan Siaran TV Digital Patah-patah (Freeze) di Rumah, Lakukan Langkah Ini
Berikut penjelasan dari tim Gugus Tugas Migrasi Sistem Televisi Terestrial Analog ke Digital melalui akun Instagram resminya @siarandigitalindonesia.
Tetap perlu STB
Seperti dikutip dari laman Instagram Siaran Digital Indonesia, pelanggan siaran tv berbayar tetap membutuhkan STB DVB-T2 untuk menangkap siaran tv digital.
Meskipun pelanggan siaran tv berbayar sudah memiliki STB-nya sendiri.
"Sekalipun pelanggan siaran tv berbayar sudah memiliki STB, tetap membutuhkan STB DVB-T2 agar bisa menerima siaran tv digital Free To Fair (FTA)," tulis Instagram @siarandigitalindonesia.
Lebih lanjut dijelaskan, STB yang digunakan pelanggan siaran tv berbayar tidak bisa digunakan untuk menangkap siaran hasil migrasi dari tv analog ke tv digital.
Sebab teknologi penyiarannya berbeda.
STB yang digunakan siaran tv berbayar biasanya jenis DVB-C (koneksi dengan kabel), DVB-S (satelit) atau DVB-IPTV (protokol internet).
Sementara untuk siaran tv digital menggunakan STB jenis DVB-T2 (terestrial), yaitu dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF.
Baca juga: Mengapa Indonesia Perlu Migrasi ke Siaran TV Digital? Simak Juga Harga STB dan Cara Mencari Saluran
Bagaimana jika pesawat atau perangkat televisi milik pelanggan tv berbayar spesifikasinya sudah mendukung siaran tv digital?
Jawabannya tidak perlu lagi menggunakan STB DVB-T2.
"Bila pesawat televisi pelanggan siaran tv berbayar spesifikasinya sudah mampu menangkap siaran tv digital tentu tidak perlu STB DVB-T2," terang akun Instagram @siarandigitalindonesia.
Untuk itu, bagi masyarakat termasuk pelanggan tv berbayar sebaiknya mengecek kembali spesifikasi perangkat televisi di rumah, apakah sudah digital atau masih analog.
Jika analog, maka untuk migrasi ke siaran tv digital perlu dilengkapi dengan STB DVB-T2.
Cara cek perangkat TV sudah digital atau belum
Melansir dari Kompas.com, ada beberapa langkan yang bisa dilakukan untuk mengecek perangkat televisi di rumah sudah bisa menerima siaran digital atau belum.
Berikut adalah caranya.
1. Lihat stiker yang tertera kode-kode berikut ini
Masyarakat bisa melihat stiker yang menempel di bagian bodi belakang layar.
Jika sudah mendukung siaran tv digital, akan tertera stiker yang bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver.
Apabila menemukan salah satu stiker yang telah disebutkan tadi, artinya tv di rumah sudah bisa menerima siaran digital.
Baca juga: TV Analog Dimatikan, Pemerintah Berencana Beri STB TV Digital Gratis untuk Warga Miskin Banda Aceh
2. Cek spesifikasi TV secara manual
Jika tidak menemukan stiker yang menandakan dukungan siaran tv digital, masyarakat bisa memastikan kembali dengan cara menghubungi toko tempat membeli perangkat tersebut.
Atau bisa juga dengan melihat spesifikasi selengkapnya di situs resmi merk televisi dirumah.
Untuk mengecek spesifikasinya, masyarakat cukup memasukkan nomor model televisi di halaman resmi merek tv yang bersangkutan.
3. Memastikan lewat siaran televisi
Cara lainnya juga bisa dilakukan dengan mengecek siaran televisi yang tersedia.
Siaran digital biasanya memiliki sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2.
Contohnya adalah TVRI yang memiliki beberapa sub-channel yakni TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD.
Apabila menemukan sub-channel seperti demikian, artinya televisi di rumah sudah tv digital.
4. Melalui halaman Kominfo
Melalui halaman resmi Kementerian Kominfo, pengguna juga bisa memastikan apakah televisi yang digunakan sudah mendukung siaran digital atau belum.
Caranya, masuk ke halaman berikut ini.
Kemudian pada kolom kategori, pilih opsi "Televisi".
Setelah itu, isi merek dan model yang sesuai dengan perangkat televisi yang ada di rumah.
Daftar STB untuk nikmati siaran TV Digital
Di situsnya, Kominfo mempublikasikan daftar perangkat STB dan televisi digital yang sudah tersertifikasi mendukung siaran tv digital di Indonesia.
Saat ini, terdapat setidaknya sembilan merek STB yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran tv digital di Indonesia.
Perangkat STB jenis DVB-T2 ini bisa ditemukan di toko-toko elektronik atau e-commerce dengan harga yang bervariasi.
Berikut adalah daftar perangkat STB yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) lengkap dengan kisaran harganya.
1. STB POLYTRON PDV 600T2 - Rp 390.000 hingga Rp 550.000
2. STB ICHIKO 8000HD - Rp 210.000 hingga 270.000
3. STB AKARI ADS-2230 - Rp 355.000 hingga 390.000
4. STB AKARI ADS-210 - Rp 400.000 hingga Rp 580.000
5. STB AKARI ADS-168 - Rp 400.000 hingga Rp 650.000
6. STB VENUS Brio - Rp 215.000 hingga Rp 380.000
7. STB TANAKA T2 - Rp 220.000 hingga Rp 265.000
8. STB NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD - Rp 250.000
9. STB MITO 3255 –
Cara Cek Siaran TV Digital Setiap Daerah
Melansir laman akun Instagram @siarandigitalindonesia, berikut cara mengecek siaran tv digital di setiap daerah di Indonesia:
1. Download aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store
2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut
3. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi Anda, kemudian klik Izinkan
4. Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
5. Dibagian kiri bawah terdapat ‘map legend’
6. Cek pada peta warna apa yang muncul
Jika muncul warna oranye dan merah, itu menandakan wilayah tersebut memliki sinyal kuat (diatas 56dBuV/m).
Jika warna pada peta muncul hijau muda, hijau tua atau kuning, berati sinyal pada daerah tersebut sedang (47-56 dBuV/m).
Dan jika warna peta abu-abu dan biru muda, artinya pada wilayah tersebut memiliki sinyal lemah. (Serambinews.com/Yeni Hardika)