Pendidikan Anti Korupsi

Disdik Aceh Kerja Sama dengan KPK Terkait Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisdik Aceh, Drs Alhudri MM mengatakan Dinas Pendidikan Aceh bekerja sama dengan KPK, telah melaksanakan acara Bintek Tindalanjut Pendidikan Anti Korupsi di tingkat Provinsi.

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk pelaksanaan tindak lanjut bimbingan teknis implementasi Pendidikan Anti Korupsi ditingkat sekolah di Provinsi, Dinas Pendidikan Aceh bekerja sama dengan KPK, telah melaksanakan acara Bintek Tindalanjut Pendidikan Anti Korupsi di tingkat Provinsi, pada hari Kamis (22/7/2021) di Banda Aceh secara daring.

Kegiatan ini diikuti 200 orang peserta yang terdiri dari para kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidkan Aceh di daerah, para Ketua MKKS SMA, SMK, SLB, dan SD se-Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Al Hudri MM melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina SPd, MSi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, tentang Evaluasi Tindaklanjut Pelaksanaan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi ditingkat Provinsi Nomor B/3877/DKM.00.04/80-82/07/2021 tanggal 2 Juli 2021.

Kegiatan ini diisi langsung oleh pemeteri tunggal dari KPK Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Rahmah Handoko.

Pengakuan Putri Saat Ikut Tes TWK KPK: Hanya 1 dari 200 Pertanyaan yang Menyangkut Anti Korupsi

Materi yang disampaikan Rahmah Handoko, selain kegiatan sosialisasi tentang kegiatan antikorupsi pada peserta yang hadir dalam acara lanjutan Bimtek Tindaklanjut Pendidikan Anti Korupsi di sekolah, para pesertanya juga mendapat akun untuk menyampaikan laporan implementasi kegiatan antikorupsi di sekolah melalui website https://jaga.id.

Dalam kegiatan itu disampaikan dari 23 kabupaten/kota di Aceh, baru 12 kabupaten/kota yang Bupati/Walikota sudah menerbitkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikannya.

Sedangkan 11 daerah lagi belum membuat, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Pidie, Simeulue, , Subulussalam, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tengah dan Bireuen.

Kepala Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK, Rahmah Handoko mengharapkan, ke 11 daerah yang belum mengeluarkan peraturan daerah tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di tingkat sekolah sebagai salah satu upaya dini pencegahan korupsi, segera dibuat.

Rahmah Handoko mengatakan, pihaknya menaruh prihatin serius untuk program ini dan dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialisasi kembali di tingkat sekolah untuk implementasi anti korupsi ditingkat sekolah, terutama untuk jenjang Pendidikan SMA, SMK dan SLB.

Sekjen PBB Puji Arab Saudi, Berhasil Bangun Jaringan Anti-Korupsi Global

Dalam pelaksanaan pembelajaran anti korupsi di sekolah, kata Rahmah Handoko, ada 9 nilai anti korupsi yang perlu disampaikan dan disikapi oleh para siswa, pelajar dan murdi di sekolah, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

Sembilan nilai itu, kata Rahmah Handoko, sangat penting untuk diketahui dan dilaksanakan dalam lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari kepada siswa, pelajar dan murid, maupun dilingkungan keluarga dan desa/gampongnya. Sembilan nilai itu, satu sama lainnya terkait.

Bila kesembilan nilai itu, sudah dipraktiknya di lingkungan sekolah, keluarga dan lingkungan desa/gampong, maka kesadaran para siswa, pelajar dan murid untuk tidak mau korupsi, semakin tinggi.

“Tidak hanya korupsi uang, tapi juga lainnya, seperti korupsi waktu bekerja," ujar Rahmah Handoko.

Acara Bimtek Anti Korupsi bagi Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan dan lainnya ini dilaksanakan oleh KPK, menurut Rahmah Handoko, untuk membuat negeri ini ke depan menjadi lebih baik, dan siapa saja yang akan menjadi pimpinan dan Penyelenggara Negara dan Pendidikan, ia selalu menjunjung tinggi sembilai nilai yang terdapat dalam Pendidikan Anti Korupsi tersebut.

Penceghan Anti Korupsi ini, kata Rahmah Handoko, harus dimulai dari pelayanan yang kecil, menengah sampai besar yang ada di dalam lingkungan sekolah.

Misalnya dalam penerimaan siswa, pelajar dan murid baru, jangan ada akutipan yang illegal, atau tidak ada ketentuannya, tapi diadakan dengan berbagai dalih dan alasan, serta cara-cara yang sangat halus, tapi isinya tetap korupsi.

Begitu juga dalam pembagian ijazah, pengadaan baju seragam, pengadaan bangku dan meja sekolah, lakukan dengan harga yang wajar dan tidak memberatkan orang tua murid.

Manfaat dana BOS semaksimal mungkin untuk peningkatan mutu layanan Pendidikan kepada siswa, pelajar dan murid sekolah.

Fungsi BOS untuk untuk meringkan biaya pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Al Hudri MM mengatakan, Bimtek Anti Korupsi di lingkup Cabang Dinas Pendidikan, akan terus dilaksanakan secara terjadwal.

Begitu juga, kegiatan pelaksanan di sekolah, SMA, SMK dan SLB, terus dievaluasi melalui aplikasi pengawasan yang telah dibuat KPK dan pihak Cabang Dinas Pendidikan di daerah masing-masing maupun satuan pendidikan di masing-masing sekolah.

“Kegiatan tanpa ada evaluasi, kita tidak mengetahui keberhasilan kegiatan itu sudah sampai di mana? Karena itu, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi pada Cabang Dinas Pendidikan di daerah dan Satuan Pendidikan, yang menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Aceh untuk membina, mengawasi dan mengevaluasinya, kita akan lakukan secara terjadwal,” ujar Al Hudri.(*)

Baca juga: Transaksi Indonesia-Cina akan Gunakan Mata Uang Yuan, Pengusaha Sambut Baik

Baca juga: Bertambah 103 Orang, Kasus Covid-19 di Aceh Sentuh Angka 21 Ribu

Baca juga: Antoine Griezmann Dalam Situasi Sulit, Dibuang Barcelona dan Ditolak Banyak Klub

Berita Terkini