Video

VIDEO MIRIS! Pasien Positif Covid 19 Diasingkan dari Desa, Pulang ke Rumah Digebuki Orang Sekampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi. Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19," lanjutnya.

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia," tambahnya.

Baca juga: Misteri Wanita Cantik Cut Glanceng di Pohon Beringin Suwiek Pidie, Dulu Kerap Goda Pria Belum Kawin

Baca juga: VIDEO - Polres Langsa Ringkus Pelaku Utama Pembunuh Toke Butut, Motif Sakit Hati

Berita Terkini