DPRK Nagan Raya akhirnya mensahkan Qanun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBK 2020, dalan sidang paripurna di Gedung Dewan, Kamis (29/7/2021).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya akhirnya mensahkan Qanun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBK 2020, dalan sidang paripurna di Gedung Dewan, Kamis (29/7/2021).
LPJ tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh legislatif ke eksekutif, karena batal disahkan pada 8 Juli 2021 lalu, akibat terjadi penolakan oleh dua dari tiga fraksi di dewan setempat.
Namun terkait pengembalian oleh DPRK, Pemkab semula rencana LPJ APBK itu akan dituangkan dalam Perbup (Peraturan Bupati).
Tetapi setelah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh, LPJ APBK 2020 tersebut kembali diserahkan oleh Pemkab ke DPRK guna dibahas kembali.
Lalu terjadi pembahasan kembali di DPRK, antara tim eksekutif dengan legislatif.
Bahkan Bupati Nagan Raya juga menindaklanjuti sejumlah rekomendasi DPRK, antara lain mengevaluasi sejumlah kepala dinas.
Baca juga: Bupati Aceh Timur Laporkan LKPJ 2020 ke DPRK
Terkait pembahasan itu, DPRK kembali membawa ke sidang paripura pendapat akhir LPJ APBK 2020 pada Kamis (29/7/2021) di Gedung Dewan.
Sidang LPJ tersebut dipimpin Ketua DPRK Jonniadi didampingi dua wakil ketua Dedi Irmayanda dan Puji Hartini. Turut hadir Bupati HM Jamin Idham,
Forkopimda, Sekda Ardimartha, anggota DPRK, dan kadis lingkup Pemkab setempat.
Tiga fraksi dalam pendapat akhir yakni, Fraksi Demokrat dibacakan Sulaiman TA menyatakan menerima.
Berikutnya, Fraksi Aceh Raya Bersama dibacakan Sugianto menerima.
Baca juga: Bupati Serahkan LKPJ ke DPRK
Serta terakhir Fraksi Golkar-Sira dibacakan Sariman, hanya memberikan rekomendasi dalam sidang tersebut.
Setelah sidang pendapat akhir diskor beberapa saat serta dilanjutkan ke sidang penutupan.
Karena dua dari tiga fraksi menyatakan, menerima akhirnya LPJ APBK 2020 diterima dan disahkan menjadi Qanun.
Bupati dan pimpinan DPRK meneken pengesahan tersebut.
Sementara itu, Bupati Jamin Idham pada sidang penutupan menyampaikan, tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif telah mencapai kesepakatan yang sangat penting terhadap raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Nagan Raya tahun 2020.
"Kami menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRK, semoga kerjasama yang baik dan harmonis terbangun selama ini dapat kita jaga dan tingkatkan di masa yang akan datang untuk kemaslahatan masyarakat da Nagan Raya," ujar bupati.
Menurut bupati, berdasarkan angka pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2020 yang telah diaudit BPK RI perwakilan Provinsi Aceh, realisasi pendapatan berjumlah Rp 1,14 triliun atau 93,64% dari rencana Rp 1,22 triliun.
Sementara anggaran belanja Rp 1,13 triliun atau 92,30% dari rencana Rp 1,22 triliun, sedangkan pembiayaan Rp 5,3 miliar.
Baca juga: Pemkab Galus Rupanya Belum Bayar Pihak Ketiga Pada Anggaran 2020, Terungkap dalam Sidang LKPJ Bupati
LKPJ juga disahkan
Sementara itu, DPRK Nagan Raya pada Selasa (27/7/2021) juga telah mensahkan Qanun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBK 2020.
Pengesahan di Gedung DPRK setelah dewan menyerahkan rekomendasi Pansus ke bupati untuk ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, Pemkab Nagan Raya menyerahkan dua laporan yakni LPJ dan LKPJ APBK 2020 ke DPRK.
Pembahasan diawali LPJ dan berlanjut ke LKPJ.(*)
Baca juga: Ketua DPRK Subulussalam Sebut Adanya Sentimen, Terkait Walk Out Fraksi Geranat di LKPJ Wali Kota