Berita Gayo Lues

Pemkab Galus Rupanya Belum Bayar Pihak Ketiga Pada Anggaran 2020, Terungkap dalam Sidang LKPJ Bupati

Rapat tersebut diikuti oleh para anggota dewan lainnya dan para kepala SKPK di lingkungan Pemkab Galus, Selasa (8/6/2021).

Penulis: Rasidan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
DPRK Galus menggelar Sidang Paripurna pembahasan LKPJ Bupati tahun anggaran 2020, di gedung dewan tersebut, Selasa (8/6/2021). 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Gayo Lues atau Galus menggelar Sidang Paripurna tentang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban alias LKPJ Bupati Galus, tahun anggaran 2020.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, H Ibnu Hasim didampingi Wakil Ketua Abd Rauh, dan dihadiri Wakil Bupati Galus, Said Sani.

Rapat tersebut diikuti oleh para anggota dewan lainnya dan para kepala SKPK di lingkungan Pemkab Galus, Selasa (8/6/2021).

Wabup Galus, Said Sani dalam sambutan pengantar LKPJ Bupati Galus tahun anggaran 2020 mengatakan, Pemkab Galus secara berturut-turut sudah menerima WTP yang merupakan keenam kalinya.

Wabup mengaku, pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pendapatan pajak daerah serta retribusi daerah sebagian besar menurun.

Baca juga: Teuku Alfis, Mahasiswa USK yang Jadi Ajudan Millenial Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Ini Profilnya

Baca juga: Ucapan Aa Gym Teh Ninih Sudah 7 Kali Turun Mesin Dikomentari Denny Siregar: Ternyata Doi Montir

Baca juga: Kasus Positif Corona di Aceh Singkil Kembali Bertambah 12 Orang, Ini Sebarannya

Hal itu disebabkan beberapa faktor, salah satunya merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan hingga saat ini.

Menanggapi pengantar LKPJ Bupati Galus itu, anggota DPRK, Abdul Karim Kemaladarma menyatakan, raihan WTP bukan suatu jaminan dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Tetapi WTP tersebut merupakan salah satu cara atau instrumen BPK RI dalam melakukan pengawasan.

Lanjut Abdul Karim, melihat dari LKPJ Bupati Galus tahun anggaran 2020, penata keuangan daerah belum tertata dengan baik.

Artinya masih ada kewajiban pembayaran dari Pemkab Galus kepada ke pihak ketiga yang hingga saat ini belum dibayar.

Baca juga: Kasus 49 Keuchik Naik ke Tingkat Penyidikan

Baca juga: Akvitis Perempuan Palestina Dibawa Secara Diam-Diam oleh Tentara Israel

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Masih Stabil, Penjualan Turun Drastis

"Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan oleh Pemkab Galus kepada pihak ketiga,” ungkap dia.

“Dalam hal ini pembayaran terhadap pengerjaan proyek di tahun anggaran 2020,” tukas anggota DPRK Galus

“Serta pembayaran intensif tenaga kesehatan di RSUD jatah Oktober hingga Desember 2020 lalu yang baru diselesaikan,” tandasnya.

“Selain itu juga masih ada kewajiban-kewajiban lainnya belum terselesaikan selama ini," sebut Abdul Karim Kemaladarma.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved