* Dua Ahli Waris Tenaga Honorer
LANGSA - Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, bersama Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, Rabu (28/7/2021) menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris tenaga kerja honor dan bantuan promotif, di Aula Setdako Langsa.
Santunan kematian dari BPJS Tenaga Kerja senilai Rp 42 juta masing-masing diberikan kepada Rahma Dewi S ahli waris Hendra Syahputra dari BPBD, Syarifah Zainun N, dan ahli waris Syarifah Shal Shabila dari BAPPEDA. Sedangkan bantuan promotif preventif APD Jasa Konstruksi diterima oleh Zubir dari Perusahaan Jasa konstruksi Aceh Cremona Construction, dan Faisal Ahmad dari PTPN I untuk pelatihan ahli K3.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar manfaatnya bagi peserta jaminan sosial, itu bisa kita lihat hari ini ahli waris menerima klaim dari BPJamsostek,” ujar Wakil Wali Kota, H. Marzuki Hamid. Menurut Marzuki Hamid, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial pada seluruh tenaga kerja, baik tenaga honorer di instansi pemerintahan maupun tenaga kerja di perusahaan swasta.
Program BPJS Ketenagakerjaan begitu besar manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja itu sendiri maupun ahli warisnya. Karena, apabila terjadi musibah maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Wakil Wali Kota juga meminta para kepala OPD agar aktif memantau pekerja yang berada di wilayah kerjanya masing-masing untuk ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini bukan hanya imbauan saja tapi kewajiban, mereka (honorer) harus didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek dengan iuran minimal 16.800/orang per bulan,” tutur Wakil Wali Kota.
Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, menjelaskan, pihaknya hadir di Langsa guna memastikan jaminan sosial bagi masyarakat di daerah ini, khususnya tenaga kerja di pemerintahan maupun perusahaan swasta. BPJamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan ditunjuk untuk mengelola terhadap perlindungan tenaga kerja, sesuai amanah UU Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial. (*/zb)