Aziz Yanuar Ungkap Kondisi Terkini Munarman di Rutan Polda Metro Jaya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum tersangka dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kesehatan kliennya yang  mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Aziz mengatakan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini dalam keadaan sehat 

"Alhamdulillah beliau keadaan baik dan sehat wal afiat," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).

Lebih lanjut, kata Aziz kunjungan yang dilakukan pihaknya ke rutan Polda Metro Jaya baru saja terjadi pada Jumat kemarin.

Dirinya menyatakan, Munarman mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak kepolisian maupun dari tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri.

"Pihak densus dan rutan polda baik dalam pelayanan terhadap tahanan dan memperhatikan kesehatan beliau dengan baik alhamdulillah," tuturnya.

Kendati begitu kata dia, ada perbedaan penyikapan oleh pihak kepolisian saat pihaknya ingin melakukan kunjungan.

Adapun hal itu disesuaikan karena saat ini Pulau Jawa khususnya DKI Jakarta tengah menerapkan kebijakan PPKM Level 4.

"Ya ada perbedaan wajar, kerja saja dan aktivitas ada pembatasan," ucap Aziz.

Namun, Aziz meyakinkan kalau perbedaan penyikapan tersebut dinilai wajar.

Mengingat kata dia, kebijakan itu dibuat demi kebaikan di tengah penyebaran Covid-19 yang masih sangat mengkhawatirkan.

Terpenting pihaknya tetap bisa diberikan kesempatan untuk dapat menjenguk dan berbincang dengan Munarman.

"Pembatasan kan maksudnya karena sesuaikan kondisi terkait pandemi yang makin ganas tempo hari, kami sangat paham," imbuhnya.

Diketahui, Munarman ditangkap jajaran kepolisian dari Detasemen Khusus (Densus) Anti-Teror 88 di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten, pada April 2021.

Penangkapan itu dilakukan atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Statusnya disebut telah menjadi tersangka sejak 21 April lalu.

Hingga kini pihak Densus 88 Anti-teror Polri masih melakukan penahanan terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: 212 Advokat Menyatakan Siap Bela Munarman di Persidangan, Berikut Daftar Namanya

Baca juga: Heboh Kabar Munarman Lumpuh Dalam Penjara, Kuasa Hukum Aziz Yanuar Ungkap Kondisi Kesehatannya

Polisi akan Periksa Rizieq Shihab guna Lengkapi Berkas Perkara Munarman

Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diminta untuk mengambil keterangan saksi Rizieq Shihab, mantan petinggi FPI, guna melengkapi berkas perkara Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Melansir Antara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara tahap satu tersangka Munarman atau P-19 untuk dilengkapi dengan petunjuk yang diberikan jaksa, salah satunya memeriksa Rizieq Shihab dan saksi lainnya.

"Atas petunjuk jaksa, petunjuknya penyidik harus melengkapi pemeriksaan, khususnya alat bukti materiel, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah pemeriksaan saksi HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ramadhan.

Selain Rizie, kata Ramadhan, pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.

"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," kata Ramadhan.

Menurut dia, telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas tersangka Munarman pada tanggal 7 Juni 2021.

Berikutnya, pada tanggal 24 Juni 2021, penyidik Densus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

Setelah berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, penyidk melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materiel, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksudkan di atas.

Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari Selasa (27/4) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).

Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga mengeledah bekas markas organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).

Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Pengeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada, Minggu (28 Maret 2021).

Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD).

Baca juga: Sangat Mendesak, Aminullah Minta Menteri PUPR Bangun Bendungan Karet Baru di Lambaro

Baca juga: Janda 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan, Diduga Depresi Ditinggal Suami

Baca juga: Dalam Dua Hari, Bertambah 26 Orang Warga Bireuen yang Positif Covid-19

Tribunnews.com dengan judul Beberkan Kondisi Terkini Munarman di Dalam Rutan, Aziz Yanuar Bilang Begini, 

BACA BERITA MUNARMAN LAINNYA

Berita Terkini