SERAMBINEWS.COM - Jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kabarnya dipercepat.
Pencairan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta akan dicairkan dalam waktu dekat.
Bantuan tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan hanya pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang mendapatkan subsidi gaji.
Namun kini wilayah yang mendapatkan subsidi gaji diperluas.
Pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah akan memberikan bantuan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun ada beberapa syarat baru yang membedakan dengan kriteria penerima bantuan subsidi gaji yang lama.
Kemnaker pun sudah menyelesaikan aturan resmi terkait penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Aturan subsidi gaji ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Permenaker tersebut, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, buka suara terkait jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1 juta.
Anwar Sanusi menyebut pencairan subsidi gaji paling cepat dilakukan pekan depan.
"Paling rasional sepertinya (cair pekan depan)," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Kamis (5/8/2021).
Saat ini pihak Kemenaker masih mengecek data para calon penerima.
Lebih lanjut, Anwar Sanusi juga mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan semua data calon penerima bersih dan tidak ada kesalahan.
Hal ini dilakukan agar pencairan subsidi gaji berjalan lancar tanpa kendala seperti tahap sebelumnya.
"Kami ingin memastikan (data calon penerima) clean and clear," imbuhnya, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.
Kendati memberikan sedikit bocoran, Anwar Sanusi tak menjelaskan kapan tepatnya dan tanggal berapa subsidi gaji akan dicairkan.
Anwar Sanusi memastikan pihaknya kini tengah mengebut dan mempercepat proses pencairan BSU atau subsidi gaji.
"Masih terus kami kebut," pungkasnya.
Syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta untuk karyawan
BLT Subsidi gaji untuk para pekerja kembali hadir.
Sebelumnya, program ini sempat dilaksanakan pemerintah pada 2020 guna meningkatkan daya beli para pekerja swasta.
Kini dana untuk BLT subsidi gaji kembali dikucurkan, namun dengan syarat yang berbeda dari program sebelumnya.
Jika sebelumnya diberikan pada para pekerja dengan gaji di bawa Rp 5 juta, kini pemerintah mempersempit jangkauannya.
BLT subsidi gaji akan diberikan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Tak hanya itu, pekerja yang mendapat bantuan hanya pekerja di wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 dan level 4.
BLT juga hanya disalurkan kepada pekerja di sektor non esensial dan non kritikal.
Berikut dirangkum oleh TribunnewsMaker, syarat lengkap dan terbaru pekerja yang mendapatkan BLT subsidi gaji:
1. WNI
2. Anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 3 dan Level 4
Data calon penerima akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja calon penerima diminta untuk menyerahkan nomor rekening kepada perusahaan sebagai cara mendaftar BLT Subsidi gaji.
Apabila belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftarnya:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Registrasi data diri
3. Isi formulir yang diberikan
4. Setelah semuanya diisi, peserta akan mendapatkan PIN yang dikirim ke email dan SMS yang terdaftar.
Menurut rencana, subsidi gaji di tahun ini akan disalurkan pada 8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Sementara besaran subsidi yang diterima adalah Rp 500 ribu per bulannya.
BLT akan cair 2 bulan sekaligus pada Agustus ini.
Sehingga tiap pekerja mendapat kucuran dana sebesar Rp 1 juta
Lantas, daerah mana saja yang pekerjanya akan menerima subsidi gaji Rp 1 juta?
Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4:
1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
6. Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
(Tribunnewsmaker/Ninda/Galuh Palupi)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul BOCORAN Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja, Proses Dipercepat, Cair Pekan Depan?