Berita Abdya

Diduga Pelakor, Janda Oknum PNS Abdya Diamankan, Menyusul Pria Pasangannya, di Rumah Masing-masing

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selingkuh

EV diamankan karena diduga menjalin hubungan asmara dengan pria beristri inisial TR (35), sehingga TR pun pada hari yang sama juga diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Warga Aceh Barat Daya (Abdya) dihebohkan dengan diamankannya seorang janda berinisial EV (41) di rumahnya di kawasan Blangpidie, Abdya, Kamis (12/8/2021). 

EV adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu instansi Pemkab Abdya berstatus janda yang sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.

EV diamankan karena diduga menjalin hubungan asmara dengan pria beristri inisial TR (35), sehingga TR pun pada hari yang sama juga menyusul diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya. 

Istilah sekarang EV diduga pelakor atau perebut laki orang.  

Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan WH Abdya setelah mereka dilaporkan menjalin hubungan asmara oleh istri sah TR ke Satpol PP dan WH.

Baca juga: Pergoki Suami Selingkuh, Wanita Ini Malah Terancam Penjara Dilapor Pelakor

Baca juga: Istri Pengusaha Mobil Tikam Wanita Terduga Pelakor, Ditangkap dan Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga: Istri Gerebek Suami Tidur dengan Selingkuhan Tanpa Busana, Jambak dan Pukuli Wanita Pelakor

“Begini, bukan kita tangkap, tapi mereka itu kita amankan, setelah istri TR memperlihatkan sejumlah bukti dan saksi,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.

Hamdi mengatakan keduanya diamankan di rumah masing-masing guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.

“Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan di rumah masing-masing. TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.

Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini