Sementara ZA yang telah berkeluarga, satu gampong dengan SB. Ia menjelaskan, ZA ditangkap warga saat ke luar dari rumah janda SB. Warga telah lama mengintai, ketika ZA masuk ke rumah tersebut.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Lelaki berinisial ZA (55) warga Gampong Mee Hagu, Kecamatan Peukan Baro, Pidie ditangkap warga saat ke luar dari rumah janda berinisial SB (52) di gampong yang sama.
ZA bersama SB diangkut ke Polsek Peukan Baro.
Kejadian itu terjadi Selasa (10/8/2021) malam.
Rabu (11/8/2021) sekitar Pukul 03.35 WIB, dini hari, keduanya dijemput anggota Satpol PP dan WH Pidie.
Saat ini, ZA dan wanita SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.
Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) mengatakan, saat ini ZA bersama janda berinisial SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.
Baca juga: 3 Tahun Kenalan, Pasangan Muda di Pidie Telah 3 Kali Berhubungan Badan, Termasuk di Pantai Pelangi
Sementara ZA yang telah berkeluarga, satu gampong dengan SB.
Ia menjelaskan, ZA ditangkap warga saat ke luar dari rumah janda SB.
Warga telah lama mengintai, ketika ZA masuk ke rumah tersebut.
"Sehingga saat ke luar, ZA langsung ditangkap warga. Pasangan non muhrim itu akhirnya digelandang ke Polsek Peukan Baro, yang akhirnya diserahkan kepada WH," jelasnya.
Ia menyebutkan, perbuatan keduanya melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2006 tentang hukum jinayat.
Kemudian, dibidik dengan pasal 25 dan 37 pengakuan zina,.
Lalu, pasal 24 peradilan gampong berwenang diselesaikan kasus khalwat karena terjadi di satu gampong dan pelakunya orang gampong tersebut.
Namun, jika tidak mampu diselesaikan dengan peradilan adat gampong, maka proses hukum berlanjut sesuai hukum yang berlaku. (*)
Baca juga: Janda Tewas Dibunuh Kekasih, Pelaku Sakit Hati Korban Tak Mengangkat Telpon