SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) boleh kembali dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.
PTM di sekolah boleh dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Izin untuk melaksanakan PTM ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga memastikan siswa dengan usia di bawah 12 tahun bisa melaksanakan PTM di sekolah.
"[Kebijakan PTM] Tanpa batas usia," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, Kamis (12/8/2021).
Menurut Jumeri, hal itu mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Taliban Rebut Kota Ghazni, Jalan Merebut Ibu Kota Kabul, Afghanistan
Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Rugikan Negara Rp 250 Miliar, Punya Harta Kekayaan Total Rp8,7 Miliar
Baca juga: Arab Saudi dan India Tingkatkan Hubungan, Perdagangan Sampai Latihan Militer
"Acuan kita adalah SKB 4 Menteri yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2021 yang tidak membatasi jenjang sekolah dalam membuka PTM," katanya.
Jumeri menambahkan bahwa pernyataan itu juga diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pembelajaran tatap muka terbatas.
"Inmendagri yang menyebutkan bahwa mengizinkan PAUD maksimal 33%, SDLB/ MILB/ SMPLB/ SMALB bahkan sampai 100% di wilayah level 1, 2, dan 3....jadi jelas semua umur," ujarnya.
Sebelumnya Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman juga mengatakan bahwa aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi covid-19.
Sementara siswa dapat mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak memperkenankan, siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.
Baca juga: Pekerja Terima Bantuan Tunai Rp 1 Juta, Khusus yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Banda Aceh Berlakukan PPKM Level 4, Satpol PP dan WH Tingkatkan Razia, Ini Sasarannya
Baca juga: Warga Rela Antri dan Berdesakan di Kantor Pos Sigli Demi Bantuan Beras PPKM, Begini Suasananya
Pelonggaran aturan PPKM bukan hanya berlaku di sektor pendidikan, namun juga kegiatan masyarakat lainnya seperti pusat perbelanjaan hingga ibadah. Namun di wilayah seperti di DKI Jakarta, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi warga untuk mengikuti kegiatan.
Anak dengan usia di bawah 12 tahun pun diimbau tidak berkunjung ke pusat perbelanjaan atau melakukan perjalanan jauh untuk sementara waktu.
Kebijakan pembukaan sekolah diputuskan oleh pemerintah setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi.