Polisi Tangkap Lima Pembunuh Gajah di Aceh Timur, Seorang Lagi DPO

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, didampingi pejabat Forkopimda Aceh Timur, dan Kepala BKSDA Aceh, Agus Rianto, menyampaikan keberhasilan mereka menangkap pembunuh gajah, pembeli, dan pengrajinnya sebanyak 5 orang dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis (19/8/2021).

IDI - Polres Aceh Timur berhasil menangkap lima pelaku pembunuh gajah yang ditemukan mati tanpa kepala, di areal perkebunan PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, pada Minggu (11/7/2021) lalu.

Pelaku itu terdiri atas dua warga Aceh yaitu JN dan EM, serta tiga warga Jawa Barat yakni SN, JF, dan RN.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (19/8/2021).

Pada kesempatan itu, Kapolres didampingi Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib SH, Kajari Aceh Timur, Semeru SH, Kepala BKSDA Aceh, Agus Rianto, perwakilan Dandim 0104/Aceh Timur, serta Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko.

Kapolres menjelaskan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres pertama kali menangkap JN, pelaku utama yang membunuh gajah dengan cara diracun lalu dipotong kepala dan diambil gadingnya.

JN ditangkap di rumah temannya kawasan Desa Beruru, Kecamatan Peudada, Bireuen, pada 10 Agustus 2021.

JN mengaku sejak 2017 sudah 5 kali berusaha meracuni gajah. Tapi, hanya dua kali yang berhasil termasuk gajah yang dipotong kepala untuk diambil gadingnya pada 11 Juli Lalu.

JN juga mengaku, ia mengaku membunuh gajah tersebut bersama temannya IS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

JN menjelaskan, ia dan IS awalnya melempar buah kwini yang sudah ditaruh racun ke kawanan gajah, pada 9 Juli 2021 pukul 18.00 WIB.

Dua jam kemudian, mereka mengecek dan melihat seekor gajah sudah tergeletak di tanah.

Kemudian, mereka memotong kepala gajah itu menggunakan kapak dan parang.

Selanjutnya, mereka membawa kepala gajah tersebut menggunakan sepeda motor ke tempat yang aman dan kemudian diambil gadingnya.

Menurut JN, gading gajah itu dijual kepada EM, warga Desa Siren, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, seharga Rp 10 juta.

Lalu, EM berhasil ditangkap pada 10 Agustus 2021.

Berdasarkan pengakuan EM, jelas Kapolres, gading gajah itu sudah dijualnya kepada SN, warga Bogor, Jawa Barat, seharga Rp 24 juta.

Kemudian, SN berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SN juga mengaku sudah 4 kali membeli gading dari EM, termasuk satu kali membeli tulang harimau dan satu kali membeli kulit harimau.

SN mengatakan, ia kemudian menjual gading itu kepada JF senilai Rp 24,5 juta.

JF kemudian ditangkap di rumahnya Kompleks Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.

JF mengungkapkan, gading itu sudah dijualnya kepada pengrajin RN di Bekasi senilai Rp 30 juta.

Kemudian, petugas juga berhasil menangkap RN di rumahnya kawasan Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Di rumah RN lah kita temukan barang bukti gading gajah dari Aceh yang sudah dipotong-potong dan diolah menjadi pipa rokok, badik, rencong, dan sejumlah aksesoris lainnya," ungkap Kapolres.

Gading gajah yang sudah diolah menjadi aksesoris, tambah AKBP Eko,  dijual Rp 3-5 juta per unit.

Para pelaku, menurut Kapolres, dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Masuk DPO

Kapolres Aceh Timur juga mengatakan, satu pelaku utama lain yaitu, IS, sudah dimasukkan dalam DPO.

Sebab, menurutnya, saat penggerebekan yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

“Saat ini, IS sedang dalam pengejaran kita," ungkap AKBP Eko seraya mengatakan pelaku membunuh gajah tersebut karena motif ekonomi. (c49)

Berita Terkini