2 Terdakwa Penembak Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Tak Ditahan, Dapat Jaminan dari Pimpinan Polri

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan.

Menurut dia, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa.

Pasalnya, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif.

"Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif," kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ujarnya.

Hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur.

Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.

"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukasnya.

Baca juga: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI, Habib Rizieq Shihab Tak Terima

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Segera Diserahkan kepada JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dua anggota Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Penyerahan tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jakarta, Senin (23/8/2021).

"Adapun 2 berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Sebelum dilakukan Tahap II, kata Leonard, sejatinya Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas tersangka Briptu FR dan Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

Kini, Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.

"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," tukasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pembunuhan 6 Laskar FPI atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P 21.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung RI. Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara tindak pidana pembunuhan atau unlawful killing yang ini merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI.

"Dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim," kata Eben melalui keterangan resminya, Jumat (25/6/2021).

"Kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," sambungnya.

Selanjutnya, kata dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada tim penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II.

Hal itu dilakukan kata Eben agar perkara tersebut bisa dipertimbangkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tukasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri mengaku telah rampung memperbaiki berkas perkara unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI). Berkas ini juga telah dikirim lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan berkas perkara itu dikembalikan kepada JPU pada Senin (7/6/2021) kemarin.

"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya juga berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini sampai dengan persidangan.

"Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," tukasnya.

Baca juga: Suryadi Ayah Cut Meyriska, Juara Saat Jadi Pemain, Ikut Antar Promosi PSAP Sigli ke Divisi Utama

Baca juga: VIDEO - Pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai Mulai Sepi

Baca juga: Honor Besar di Ikatan Cinta, Glenca Chysara Pilih Bangun Kontrakan Rumah, Begini Ceritanya

Tribunnews.com dengan judul Dapat Jaminan dari Pimpinan Polri, Dua Terdakwa Penembak Laskar Rizieq Shihab Tak Ditahan

Berita Terkini