Saat tim BKSDA tiba di lokasi, daging buaya sudah habis disantap termasuk tulang dan kulitnya dijadikan sup.
KSDA masih akan mendalami keterangan para TKA itu.
Apabila terbukti, para pelaku pembunuhan satwa itu telah melanggar Undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Menurutnya, para TKA asal China ini beralasan tak mengetahui buaya muara merupakan satwa yang dilindungi.
"Keterangan sementara mereka tidak tahu bahwa buaya itu dilindungi," ungkapnya, Rabu (25/8/2021) malam.
Saat ini, kelima TKA dijadwalkan akan dipanggil bersama penerjemahnya, karena mereka belum bisa berbahasa Indonesia.
Habitatnya Rusak
Kemunculan buaya yang naik ke daratan lantaran habitatnya sudah dirusak.
Sakrianto menyebut peristiwa itu berawal saat buaya tersebut membuat panik karyawan karena tiba-tiba muncul di kawasan Jalan Houling.
Jalan tersebut merupakan penghubung antara PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.
Buaya itu, lanjut Sakrianto, berhasil ditangkap oleh sejumlah karyawan, termasuk kelima TKA itu.
Menurutnya, daerah Morosi memiliki banyak sungai dan rawa dan merupakan habitat buaya.
"Tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat," terangnya.
Baca juga: BPMA Harap PT PGE Jalankan Komitmen Pengelolaan Migas untuk Kemakmuran Rakyat
Baca juga: Sidang Perdana Perceraian, Ferry Irawan Langsung Talak Tiga Anggia Novita, Ungkap Alasannya
Baca juga: Sempat Zona Merah, Aceh Singkil Kembali ke Zona Orange Corona