Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak empat orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe, pada Jumat (27/08/2021) hari ini, dibebaskan karena mendapatkan program Asimilasi Covid-19.
Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi, menyebutkan, program asimilasi Covid-19 ini dilaksanakan berdasarkan Perturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid.19.
"Program asimilasi di rumah ini diberikan kepada narapidana tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika. Tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan perlindungan anak. Di samping itu, program asimilasi ini juga tidak diberikan kepada mereka yang residivis dan tindak pidana dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidananya dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," paparnya.
Sedangkan napi pidana umum dan narkotika yang bisa mendapatkan asimilasi ini adalah napi yang telah memenuhi persyaratan, baik menyangkut persyaratan adiministratif maupun persyaratan substantif dari narapidana itu sendiri.
Syarat yang harus dipenuhi diantaranya seperti telah menunjukan perilaku yang atau berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaannya dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidananya dan perhitungan tanggal dua per tiga masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
"Jadi, hari ini ada empat napi yang bebas karena program asimilasi Covid-19. Mereka yakni, tiga napi perkara penipauan, dan satu napi perkara laka lantas," demikian Nawawi.(*)
Baca juga: Ini rencana Lokasi Pelaksanaan SKD CASN dan P3K Bireuen
Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Selimut Dibunuh Teman Kencan, Ribut Soal Uang Rp 100 Ribu, Pelaku Ditembak
Baca juga: Bos Yakuza Jepang Divonis Hukuman Mati, Inilah 4 Kasus Pembunuhan yang Menyeret Satoru Nomura