Berita Pidie

Kronologis Adik Usia 15 Tahun di Pidie Hamili Kakak Kandung, 3 Kawan Terlibat Hingga Hampir Diusir

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH

Bagaimana tidak seorang anak laki-laki usia 15 tahun di Pidie menghamili kakak kandungnya berusia 19 tahun berinisial NJ. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus mencengangkan terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh. 

Bagaimana tidak seorang anak laki-laki usia 15 tahun di Pidie menghamili kakak kandungnya berusia 19 tahun berinisial NJ. 

Bahkan, dalam tindakan yang sudah berulang di Pidie ini, sang adik yang masih di bawah umur ini kemudian juga mengajak tiga temannya untuk menggarap sang kakak. 

Kasus ini terjadi tahun 2020, namun baru terungkap baru-baru ini setelah sang kakak melahirkan seorang bayi tanpa ayah. 

Warga yang marah pun hampir mengusir keluarga ini dari kampung. 

Wanita berinisial NJ saat diperiksa di ruang Satuan Reskrim Mapolres Pidie, Minggu (29/8/2021) (FOR SERAMBINEWS.COM      )

Baca juga: Hubungan Sedarah Kakak Adik Terungkap, Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

Kronologis kasus ini sebagaimana diberitakan Serambinews.com sebelumnya. 

Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku diduga terlibat perzinahan di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Termasuk seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi hasil perzinahan tersebut.  

Namun, baru belakangan diketahui yang pertama kali menggauli perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun. 

Warga sangat marah mengetahui hal ini, sehingga melaporkan ke Polsek Peukan Baro.

Baca juga: Kakak dan Adik Diduga Lakukan Hubungan Sedarah, Kasus Terungkap dari Penemuan Mayat Bayi

"Lima pelaku diduga terlibat perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/8/2021).

Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ. 

Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.

Halaman
12

Berita Terkini