Akibat tindak susila ini Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 tahun 2008 tantang Pornografi dengan sanksi pidana penjara lebih lima tahun.
Baca juga: Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Divonis Pidana Mati
Baca juga: Taliban Umumkan Kemerdekaan Penuh, AS Selesai Tarik Pasukan dari Afghanistan
Baca juga: Muak Melihat Korupsi, Berhenti jadi Menteri Beralih jadi Kurir Makanan
TribunJatim.com dengan judul Sakit Hati dengan Mantan Kekasih, Pemuda di Magetan Sebarkan Video 'Mantap-mantap'
(TribunJatim.com/Doni Prasetyo)