“Tentunya pelaksanaan sidang ingin diberkahi Allah SWT dan menghindari skors karena akan memasuki shalat Ashar,” jelasnya.
Melalui paripurna ini DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang sepakat mengesahkan tiga Qanun yang sebelumnya sudah melalui tahapan pembahasan, yaitu Qanun penyertaan modal Perumda Tirta Tamiang, Qanun Penetapan Kampung dan Qanun Pengujian berkala kendaraan bermotor.
Wakil Bupati Aceh Tamiang HT Insyafuddin saat membacakan pidato Bupati Aceh Tamiang, Mursil bersyukur ketiga Qanun ini telah disahkan, meski di beberapa pasal dan ayat mendapat penyempurnaan materi.
“Proses pembahasan hingga pengesahan tidak terlalu lama, ini membuktikan anggota dewan telah bekerja serius,” kata Insyafuddin.
Sidang ini dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan dihadiri 23 anggota dari total keseluruhan 30 anggota. (*)