Kala itu, pelaku yakni sang Ibu menganggap ada sesuatu yang merasuki mata anaknya.
SERAMBINEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, AKP Boby Rachman, menceritakan kronologis kejadian dua orang tua melukai mata anaknya yang masih usia enam tahun demi pesugihan.
Kasus ini juga melibatkan kakek, nenek, dan paman korban.
Kasat Reskrim menceritakan peristiwa kelam itu terjadi Rabu (1/9/2021) lalu.
Kala itu, pelaku yakni sang Ibu menganggap ada sesuatu yang merasuki mata anaknya.
Kemudian, pelaku merasakan halusinasi dan melukai mata sang anak di bagian kanan hingga membuatnya nyaris buta.
"Kejadian tersebut bermula pada 1 September 2021, di mana terjadi kekerasan di bawah umur yang mengakibatkan luka berat."
"Jadi para pelaku kebetulan Ibu, Bapak, Paman dan Kakek korban menganggap di mata korban, ada sesuatu yang merasuki.
Sehingga melakukan kekerasan dengan melukai mata sebelah kanan, jadi para pelaku berhalusinasi karena diduga mengikuti ilmu hitam yakni pesugihan," jelas Boby.
Boby menyebut, dari keterangan warga di sekitar rumah, pelaku memang kerap menggelar ritual-ritual.
Diduga, keluarga tersebut memang mengikuti aliran ilmu hitam atau pesugihan.
Setelah penganiayaan tersebut terungkap, bocah enam tahun berinsial AP pun langsung dibawa ke RSUD Syekh Yusuf, Kota Makassar untuk menjalani perawatan.
Bahkan, Boby menyebut korban akan segera melakukan operasi untuk mengobati mata kanannya yang nyaris buta akibat tindakan keji keluarganya.
"Untuk keadaan korban secara keseluruhan dalam keadaan sehat, ada luka di bagian mata sebelah kanan dan akan dilakukan tindakan operasi oleh dokter," ungkapnya.
Kakak korban sudah meninggal
Sementara, Boby menjelaskan, pihaknya juga akan menyelidiki terkait kematian kakak korban, yang meninggal dunia sehari sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Diduga, sang kakak meninggal dunia setelah dicekoki air garam sebanyak dua liter oleh orang tuanya.
"Untuk kakak korban sudah meninggal satu hari sebelum kejadian, penyidik sedang mendalami tentang kejadian tersebut."
"Dan tim penyidik juga sedang memeriksa saksi-saksi apakah ada kekerasan terhadap kakaknya juga," terang Boby.
Diperiksa kejiwaan
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, entah apa yang merasuki pikiran kedua orang tua ini.
Hanya demi pesugihan, keduanya rela melukai mata anak kandung mereka yang masih berusia enam tahun.
Kasus yang menggegerkan itu terjadi di Tinggimoncong, Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, pun buka suara mengenai perkembangan terbaru kasus ini.
Menurut Boby, ada lima pelaku yang diamankan dari kejadian ini, yaitu kedua orang tua korban, kakek, nenek dan pamannya.
Dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hal itu lantaran polisi menduga kedua pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.
Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.
Bahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua orang tua korban terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan."
"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku."
"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (9/5/2021)(Tribunnews.com/Maliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Tua yang Lukai Mata Bocah 6 Tahun Demi Pesugihan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara