Aceh Timur

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Trawl di Perairan Aceh Timur, Tak Miliki Izin Usaha Perikanan

Penulis: Seni Hendri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan dua kapal ikan tersebut semakin menegaskan komitmen KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. 

Selama tahun 2021, KKP telah menangkap 134 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. (*)

Baca juga: Profil Jenderal Andika Perkasa, Calon Kuat Panglima TNI, Lama di Kopassus dan Punya 3 Gelar S2 di AS

Berita Terkini