VIDEO
VIDEO - Tim Gabungan Ringkus Wanita Pelaku Penipuan Rp 1,6 Miliar
Kaswandi mengungkapkan, JL merupakan buronan lama, setelah beberapa kali melarikan diri dari kejaran petugas.
Penulis: Ranu Teruna | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, JAMBI - Tim gabungan, Resmob Polda Jambi dan tim dari Mabes Polri, ringkus seorang wanita berinisial JL, daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan senilai Rp 1,6 miliar.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku berusia 53 tahun tersebut, sudah lama menjadi DPO Polda Jambi.
Ia diringkus di wilayah Jakarta Barat, bersama tim gabungan.
"Kita berkoordinasi dengan tim dari Bareskrim Mabes Polri, dan pelaku langsung kita tangkap, dan bawa ke Jambi," kata Kaswandi, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Lakukan Perbuatan Terlarang dengan Janda Kesepian, Pria Ini Diciduk Polisi Setelah Lakukan Penipuan
Baca juga: Setelah Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, David Noah Berharap Lina Yunita Mau Damai
Baca juga: Ngaku Duda Kaya, Pria Ini Pacari Banyak Wanita, Ternyata Modus Penipuan
Setelah diamankan, JL tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, tepat pada Sabtu (4/9/2021/ pukul.
Kaswandi mengungkapkan, JL merupakan buronan lama, setelah beberapa kali melarikan diri dari kejaran petugas.
"Sebelumnya sudah kita panggil, namun yang bersangkutan mangkir, akhirnya kita jemput paksa, sekarang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelasnya.
Sementara itu, GM Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Agus Supriyanto mengatakan bahwa pesawat yang ditumpangi pelaku mendarat sekira pukul 11.00 WIB.
"Iya benar, menggunakan maskapai Batik Air, tadi memang sempat ada keributan, namun langsung diarahkan petugas bandara ke luar area bandara, selebihnya silahkan ke pihak Kepolisian ya keterangannya,"tandasnya.
Diketahui, JL terlibat kasus penipuan jual beli semen pada Tahun 2016 lalu. (jambi.tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polda Jambi Ringkus Wanita Asal Kota Jambi Pelaku Penipuan Senilai Rp 1,6 Miliar