Ngaku Duda Kaya, Pria Ini Pacari Banyak Wanita, Ternyata Modus Penipuan

Mengaku sebagai duda kaya raya, seorang pria di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini memacari banyak wanita, namun akhirnya kena pasal penipuan.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM -- Pria asal Sumatera Utara melakukan penipuan dengan mengaku sebagai duda kaya.

Dalam melancarkan aksinya, pria tersebut memacari banyak wanita.

Pria berinisial JS (36) memoroti wanita yang dipacarinya hingga akhirnya mereka tersadar telah ditipu lalu melaporkan ke polisi.

Kini JS warga Dusun II Desa Nauli Tapanuli Tengah hanya bisa meratapi perbuatannya karena divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).

Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, lelaki 36 tahun itu terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Baca juga: Marak Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Seukuran Kartu KTP, Apakah Boleh?

"Menjatuhkan terdakwa Juneidi Simanjuntak dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," vonis Hakim.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian. "Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Hakim.

Usai mendengar vonis, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut Juneidi 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, dalam daiwaan Jaksa menyebutkan perkara ini, berawal saat saksi korban Lisma Sihotang dengan terdakwa Juneidi Simanjuntak berkenalan melalu Media Sosial Facebook pada bulan Oktober 2020 lalu.

Saat itu terdakwa mengaku bekerja di PT. Sinar Mas di Palembang sebagai Operator Alat Berat, dengan Gaji sebesar Rp 45 juta per bulan.

Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan vonis terhadap terdakwa Juneidi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).
Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan vonis terhadap terdakwa Juneidi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021). (via Tribunnews.com)

Selain itu, terdakwa juga mengaku berstatus Duda karena Istrinya sudah meninggal dunia.

Setelah mendengar perkataan dari terdakwa, Lisma yang juga berstatus Janda merasa simpatik.

Mereka pun kerap menjalin komunikasi hingga pacaran meski Lisma bekerja di Batam, sedangkan terdakwa berada di Sibolga.

"Terdakwa berjanji akan menikahinya," kata Jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved