Yuk Kenali Model Baru Dokumen Kependudukan yang Berlaku Saat Ini, Ada Kode QR, dicetak di Kertas HVS

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yuk kenali model baru dokumen kependudukan yang berlaku saat ini, ada Kode QR, dicetak di kertas HVS.

Kode QR ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, maka keaslian dokumen jadi lebih mudah diketahui, yaitu dengan cara memindainya menggunakan QR code scanner.

Selain itu, ada kemudahan lain yang diperoleh dengan diterapkannya QR Code pada dokumen kependudukan model terbaru.

Masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir pada dokumen-dokumen tersebut.

Ini seperti ditegaskan oleh Zudan dalam video sosialisasinya di akun TikTok @zudanariffakrulloh.

"Tidak perlu legalisir, untuk semua dokumen yang sudah berformat digital,"

"Jadi yang sudah menggunakan QR Code, tidak lagi tanda tangan basah, tidak lagi dengan cap, tapi menggunakan QR Code. Itu format digital," katanya.

Cara dapatkan dokumen kependudukan model baru

Mengutip informasi dari akun Instagram @indonesiabaik.id, meski sudah model baru sudah diterapkan sejak 2019, KK dan akta-akta model lama masih tetap sah dan berlaku.

Meski demikian, masyarakat diharapkan segera mengganti dokumen format lama itu dengan model terbaru yang berbasis digital.

Ini seperti disarankan oleh Zudan video sosialisasi yang diunggah di akun TikTok pribadinya.

"Bila KK teman-teman masih lama, segera ganti," ujarnya.

Untuk mengganti dengan yang baru, jelas Zudan, masyarakat bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat.

Masyarakat cukup membawa KK yang lama untuk ditukar dengan model terbaru.

Proses mengganti model lama dengan yang baru ini, lanjut Zudan, tidak dipungut biaya alias gratis.

"Gratis tidak dipungut biaya. KK yang lama dibawa, untuk ditukarkan KK baru, yang sekarang sudah di kertas putih biasa dengan menggunakan QR code. Jadi tidak ada lagi tanda tangan dan stempelnya," jelas Zudan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkini