Berita Aceh Utara

Ini Jumlah Guru di Kabupaten Aceh Utara yang Digaji Rp 10 Ribu Per Hari 

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com,2.568 honorer itu, 1.830 orang diantaranya adalah tenaga bakti murni yang digaji Rp 300 ribu perbulan atau Rp 10 ribu per hari. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dari 4.202 honorer Aceh Utara yang sudah berakhirnya kontraknya pada Juli 2021, 2.568 di antaranya berada di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Untuk diketahui, kontrak kerja honorer bakti murni dan tenaga kerja kontrak yang tersebar dalam sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Aceh Utara sudah berakhir pada Juli 2021. 

Eksesnya sebagian besar tenaga kontrak tersebut tidak bekerja lagi, dengan berakhirnya masa kontrak kerja tersebut. 

Pemkab Aceh Utara sebelumnya mengusulkan gaji untuk 4.202 honorer, yang terdiri atas tenaga kontrak 2.236 orang dan tenaga bakti murni 1.966 orang tujuh bulan, Januari-Juli 2021 dengan alasan refocusing.

Sedangkan untuk Agustus-Desember 2021, tidak terdampung dalam APBK.

Karena itu, dewan meminta agar sisa lima bulan tersebut dapat diusulkan kedala APBK Perubahan 2021.  

Baca juga: Ratusan Siswa Bireuen Berprestasi Dapat Beasiswa, Guru Dapat Penghargaan

Informasi yang diperoleh Serambinews.com,2.568 honorer itu, 1.830 orang diantaranya adalah tenaga bakti murni yang digaji Rp 300 ribu perbulan atau Rp 10 ribu per hari. 

Masing-masing, guru di TK 368 orang, kemudian guru SD 1.070, lalu guru SMP 353 orang, dan sisanya 38 orang adalah tenaga administrasi. 

Dana gaji mereka 

“Kalau persoalan kerja (masih bekerja atau tidak) belum ada laporan dari kepala sekolah,” ujar Kepala Disdikbud Aceh Utara Saifullah MPd, kepada Serambinews.com, Senin (6/9/2021). 

Namun, dirinya sudah menyampaikan kepada kepala sekolah untuk diteruskan ke mereka, jika masih bekerja disilakan.

Namun, tidak ada tuntutan terhadap gaji mereka nantinya. 

Ditanya bagaimana cara mengatasi kekurangan guru setelah kontrak mereka berakhir, Kepala Disdikbud menyebutkan, kebanyakan guru honorer tersebut tidak berhenti mengajar. 

“Karena ada teknis di kepala sekolah,” ujar Saifullah.(*)

Baca juga: VIDEO Di Lhokseumawe Guru Belum Divaksin Tak Bisa Mengajar

Berita Terkini