Terkahir, ia memperingatkan para oknum pinjol agar tidak meneror orang-orang yang tidak bersangkutan.
"Pihak penyedia jasa pinjol pun dilarang menyedot atau menyadap data nasabahnya, bahkan meneror orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan si peminjam hutang. Hal ini merupakan pelanggaran hukum serius," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nafa Urbach Geram Tiba-tiba Nomor Telepon Diteror Oknum Pinjaman Online, Ancam Bakal Lapor Polisi,