Vodep

VIDEO Polisi Tangkap 11 Tersangka Pembunuh Lima Ekor Gajah di Aceh Jaya, Dua Masih DPO

Penulis: Riski Bintang
Editor: Hari Mahardhika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku pembunuhan 5 ekor gajah berlokasi di perkebunan kelapa sawit Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten setempat.  

Kesebelas pelaku berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38).  

Selanjutnya, SD (49), AM (61), dan IF (46) merupakan warga setempat.  

Sedangkan NM (68) warga desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.  

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, 6 orang pelaku berhasil diamankan polisi pada 27 Agustus 2021 di Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya dan satu orang di Banda Aceh.  

Selanjutnya, tersangka SD (49) dan AM (61) berstatus Daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi pada 1 September 2021 yang didampingi oleh tokoh masyarakat desa setempat.  

Keseluruhan terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.  

Baik yang mengeksekusi gajah maupun bagian pembuat jeratan.  

Kasus ini sudah dilakukan upaya pengungkapan selama kurang lebih satu tahun 8 bulan dan gading gajah dijual pelaku senilai Rp 3,5 Juta.  

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta rupiah. (*)  

Narator: Ardiansyah
Video Editor: Hari Mahardhika

Berita Terkini