Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung

Penulis: Yocerizal
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, didampingi, Kepala Badan Komunikasi Strategis, Herzaky Mahendra Putra, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, memberi keterangan kepada awak media, pascapersidangan di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis (16/9/2021).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Persidangan gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen.

Gugatan ditujukan kepada Menkumham RI Yasonna Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deliserdang

Dalam KLB tersebut, Moeldoko sebagai penggugat, dipilih sebagai Ketua Umum.

Sementara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang ilegal dan inkonstitusional.

Pascapersidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/9/2021), sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara.

Baca juga: Resep Sehat Ala dr Zaidul Akbar, Cobain Rempah Ini Bisa Hilangkan Pusing, Mual, Lemas hingga Diare

Baca juga: Sedih! Pengawas Tes PPPK Guru 2021 Kirim Surat Terbuka untuk Nadiem Makarim, Suarakan Nasib Honorer

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menilai, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah kongres adalah surat keterangan dari
mahkamah partai yang terdaftar di Kemenkumham," tulis rilis Partai Demokrat kepada Serambinews.com.

"Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh mahkamah partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang”, ujar Heru.

Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa, kubu Moeldoko lagi-lagi tak dapat membuktikan gugatannya.

"Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama,

"Yaitu; satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu?"

"Bukti yang diberikan tidak nyambung!" pungkas Hinca.

Baca juga: Heboh Air Sungai Wonosari Mendadak Berwarna Merah Darah, Ikannya Mati

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Kuota 754.929 Peserta, Segera Daftar

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional.

Dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT.(*)

Baca juga: Cara Menggunakan Daun Bidara untuk Mengusir Jin dan Meruqyah Tubuh, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

Baca juga: Minuman Pagi Hari untuk Menurunkan Berat Badan ala dr Zaidul Akbar, Bisa Kenyang sampai Siang

Berita Terkini