Kakek 68 Tahun Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacaran, Aksinya Dipergoki Warga

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zul kakek yang ditangkap Polres Deliserdang

SERAMBINEWS.COM, DELISERDANG -- Seorang kakek tega merudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku bernama Zulkarnaen alias Pak Zul (68) tahun.

Korban merupakan tetangganya pelaku yang masih berusia delapan tahun.

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya adalah mengajak korban main pacar-pacaran.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap setelah aksinya dipergoki oleh warga.

Ternyata itu bukan aksi pertama, korban mengaku sudah dua kali dirudapaksa pelaku.

 Aparat Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus seorang kakek-kakek atas tuduhan pelecehan seksual.

Zul (68 tahun) diduga mencabuli seorang anak berusia 8 tahun.

Bocah tersebut adalah anak dari tetangganya.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, kasus pelecehan seksual ini terjadi beberapa hari lalu.

Saat itu, Pak Zul mengambil buah kelapa di belakang rumah nenek korban yang ada di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Ketika itu Pak Zul memanggil korban dan mengiming-iminginya dengan uang.

Korban kemudian diajak main pacar-pacaran.

Bocah polos itu pun mau saja.

Pak Zul kemudian menelanjangi korban dan berusaha menindihnya.

Halaman
12

Berita Terkini