Berita Simeulue

Mulai Besok, Penumpang Kapal Feri di Simeulue Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Penulis: Sari Muliyasno
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal Motor Penyebarangan yang melayani lintasan Simeulue ke daratan Aceh.

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Bagi calon penumpang kapal penyeberangan dari Kabupaten Simeulue maupun sebaliknya, mulai besok Selasa (21/9/2021), wajib menunjukan sertifikat vaksinasi (vaksin 1 atau 2). 

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, nomor 440/223/2021, tentang persyaratan pelaku perjalanan.

Surat edaran yang turut diteruskan oleh Kadis Perhubungan Simeulue, Mulyawan Rohas, kepada Serambinews.com disebutkan bahwa, bagi pelaku perjalanan dari/menuju Kabupaten Simeulue wajib menunjukan sertigikat vaksin atau surat keterangan negatif antigen dalam rentan waktu 2x24 jam.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin karena alasan medis, dapat menunjukan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.(*)

Baca juga: 19 Nakes RSU Cut Meutia yang Terpapar Covid-19 Sembuh, 4 Lagi Masih Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: Bawa 34,7 Kg Sabu dan Dijanjikan Uang Rp 100 Juta, Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Guardiola Mengaku Bersalah, Manchester City Kelelahan, Gagal Mengalahkan Southampton

Berita Terkini