Ia menjelaskan, hasil temuan Inspektorat Pidie telah ditindaklanjuti perangkat gampong dan keuchik dengan diberikan waktu 60 hari.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Inspektorat Pidie menemukan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020 Rp 1.520.500.408, diduga salah digunakan.
Hasil audit APBG dilakukan Inspektorat Pidie sejak Januari hingga Agustus tahun 2020, terhadap 12 gampong.
" Hasil audit Inspektorat Pidie ditemukan Rp 1,5 miliar lebih. Saat ini, dana Rp 1.396.194.515 atau 8,18 persen telah disetor ke RKUG," kata Kepala Inspektorat Pidie, Mukhlis, kepada Serambinews.com, Sabtu (25/9/2021).
Ia menjelaskan, hasil temuan Inspektorat Pidie telah ditindaklanjuti perangkat gampong dan keuchik dengan diberikan waktu 60 hari.
Jika dalam rentang waktu 60 hari tidak bisa menyetor uang hasil temuan Inspektorat, maka perangkat gampong dan keuchik diproses hukum.
Ia menyebutkan, dari 12 gampong yang dilakukan audit, tercatat delapan gampong dilaporkan oleh aparat penegak hukum.
Sementara sisanya empat gampong dilaporkan masyarakat.
Baca juga: 10 Keutamaan Sholat Tahajud, Diampuni Dosa hingga Dijauhkan Penyakit, Kerjakan Minimal 2 Rakaat
Baca juga: Ini 3 Buku Penting akan Diluncurkan Rektor saat Puncak Dies Natalis Ke-60 USK
Baca juga: Digerebek, Raffi Ahmad Syok Dapati Kembarannya Dimas Ramadhan Tinggal di Kosan Bersama Cewek
Menurutnya, dalam.melakukan audit APBG, petugas mengalami kendala di lapangan.
Antara lain, perangkat tidak menjabat, tidak berada di tempat, meninggal dan sakit.
" Tapi kita tetap upayakan menunggu perangkat desa yang sakit atau tidak berada di tempat," jelasnya.
Menurutnya, satu gampong dibutuhkan waktu 14 hari dengan jumlah auditor empat hingga lima orang.
Gampong yang diaudit, kata Mukhlis, terkadang gampong yang sama dengan perangkat berbeda. (*)