Berita Lhokseumawe

Sipir dan Napi LP Lhokseumawe Deklarasi Bebas HP, Pungli dan Narkoba

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala LP Kelas II A Lhokseumawe, Nawawi menyaksikan napi meneken deklarasi bebas HP, pungli, dan narkoba, Senin (27/9/2021).

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Permasyrarakatan (LP) kelas IIA Lhokseumawe menggelar apel deklarasi bersama pegawai dan narapidana dalam mewujudkan  bebas peredaran handphone, pungli, dan narkoba.

Kegiatan berlangsung di halaman dalam LP setempat, Senin (27/9/2021).

Kegiatan ini juga disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh Hery Azhari Bc.IP, S.Sos, secara virtual.

Kepala LP Kelas II A Lhokseumawe, Nawawi menjelaskan, apel deklarasi ini diikuti seluruh pegawai dan perwakilan napi. Pegawai dan napi juga meneken deklarasi.

Menurutnya, melalui deklarasi ini diharapkan, LP yang dipimpinnya tersebut kedepannya bisa terus bebas dari HP, pungli, dan narkoba.

Sedangkan guna mengawal deklarasi ini, maka pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan juga penggeledahan ke blok mapun kamar napi secara rutin maupun insidentil.

Baca juga: Tiga Santri Oemar Diyan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Baca juga: BERITA POPULER Sikap Nova Depan Jokowi Viral, Warga Tamiang Diikat sampai HP Personel TNI Diperiksa

Baca juga: Ibu Penjual Gorengan dan Anaknya Disiram Minyak Panas oleh Tetangga, Korban Alami Luka Bakar

Bila kedepan adanya yang melanggar, baik itu napi ataupun pegawai, maka akan diproses secara aturan yang berlaku.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Hery Azhari Bc.IP., SSos mengharapkan deklarasi ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Kedepan tidak ada lagi napi yang menggunakan HP untuk keperluan apapun, apalagi untuk penyalahgunaan tindakpidana. Jaga konsistensi komitmen ini, bukan hanya untuk napi saja tapi juga untuk seluruh pegawai," pungkasnya.(*)

Berita Terkini