Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah dan DPRK Aceh Barat, Kamis (30/9/2021) mengesahkan APBK Perubahan sebesar Rp 1,3 triliun dalam rapat paripurna di Gedung DPRK di Meulaboh.
Pengesahan anggaran perubahan tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan secara intensif dalam rapat Paripurna bersama DPRK Aceh Barat, dan secara resmi diterima dan disetujui untuk ditetapkan sebagai qanun Kabupaten Aceh Barat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, Ketua DPRK Samsi Barmi, dan Wakil Ketua Ramli SE dan H Kamaruddin, serta para kepala SKPK di daerah tersebut.
“Kita mengapresiasi semua fraksi DPRK Aceh Barat yang selama ini telah bekerja keras dengan mencurahkan tenaga, waktu, dan pikirannya selama membahas rancangan qanun perubahan APBK tahun anggaran 2021 ini bersama dengan pemerintah daerah selaku badan eksekutif,” kata Ramli MS pada penutupan sidang paripurna pengesahan anggaran perubahan APBK tahun 2021 di Gedung DPRK.
Perubahan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2021 telah disepakati dengan komposisi antara lain di sektor pendapatan sebesar Rp 1.308.088.913.146,00, untuk belanja daerah sebesar Rp 1.416.795.465.167,00, serta sektor pembiayaan netto sebesar Rp 108.706.552.021,00.
Rancangan qanun ini akan dikonsultasikan kembali dengan Pemerintah Aceh untuk dievaluasi serta diminta masukan guna dilakukannya perbaikan yang nantinya akan disahkan dalam bentuk qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Barat untuk tahun anggaran 2021.
Baca juga: Dapat Dukungan dari Pelatih Khabib Nurmagomedov, Jake Paul Diyakini Bisa Kalahkan Conor McGregor
Ia meminta kepada para kepala SKPK setempat agar segera menindaklanjuti berbagai program dan kegiatan yang terangkum pada perubahan APBK tersebut dikarenakan waktu efektif pelaksanaanya hanya tinggal 3 bulan lagi.
"APBK Perubahan ini akan segera kita tindaklanjuti agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini yang berdampak pada lesunya ekonomi masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, ia juga berharap kerjasama serta koordinasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga guna mewujudkan Kabupaten Aceh Barat yang islami dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan yang transparan, kredibel, akuntabel dan terintegrasi.
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin menyampaikan bahwa agenda rapat yang telah dilaksanakan tersebut berupa penyampaian pendapat akhir fraksi DPRK Aceh Barat terhadap rancangan qanun tentang perubahan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2021.
Baca juga: Bertambah Dua, Ini Jumlah Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19 dalam 24 Jam Terakhir
Dari hasil rapat bersama pihak eksekutif, Kamaruddin menyatakan bahwa materi dan substansi serta rancangan berita acara rancangan qanun tersebut sudah sesuai dengan hasil pembahasan yang dilaksanakan oleh badan anggaran dewan bersama TAPK dan SKPK terkait yang merujuk pada format dan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah daerah selaku badan eksekutif agar segera menandatangani qanun tersebut sekaligus mengundangkan dalam lembar daerah Aceh Barat setelah dilakukan evaluasi atau verifikasi oleh Gubernur Aceh.
Dalam Rapat paripurna ke 6 tersebut, Empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyatakan menyetujui rancangan APBK-Perubahan tahun anggaran 2021 yaitu Fraksi Partai Aceh, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Persatuan Demokrat Sejahtera (PeDeS).
Sedangkan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap politiknya, namun sejumlah anggota fraksi PAN secara pribadi menyetujuinya disaat pimpinan sidang menanyakan kepada anggota fraksi yang masih mengikuti jalannya sidang paripurna tersebut.(*)