Dana Desa

Aceh Telah Terima Rp 28 Triliun Dana Desa, Ini Dampak Positif Bagi Pembangunan

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ir Razali, M.Si selaku Plt Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sekaligus sebagai Koordinator Pemantauan Penyaluran Dana Desa, BLT-DD dan Dana Desa Penanggulangan COVID-19.

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Provinsi Aceh telah menerima Rp 28 triliun Dana Desa sejak 2015-2021.

Untuk tahun 2021 ini alokasi Dana Desa di Aceh Rp 4,9 triliun disalurkan ke 6.497 desa, dan telah memberi dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan desa di Provinsi Aceh.

"Dana Desa telah memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan desa di Provinsi Aceh," ujar Ir Razali, M.Si selaku Plt Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sekaligus sebagai Koordinator Pemantauan Penyaluran Dana Desa, BLT-DD dan Dana Desa Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Aceh dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Rapat diikuti oleh seluruh Kepala DPMG dan BPKD Kabupaten Kota, kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Aceh, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Provinsi dan TPP P3MD Kabupaten dan Kota melalui video conference yang dilaksanakan Rabu (29 /9/2021).

Razali menegaskan bahwa Dana Desa harus disalurkan dengan cepat, tepat guna dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca juga: VIDEO VIRAL Pohon Asam Jawa Tumbang Menimpa Kios dan Kendaraan Milik Warga

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Abdul Halim Iskandar, bahwa Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa.

Dana Desa juga harus disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran, seluruh stakeholder baik di tingkat desa maupun tingkat provinsi harus bekerja bersama, berkolaborasi dan bekerja keras untuk mengoptimalkan pencairan dana desa, imbuhnya.

Baca juga: Hukum Mengucap Akad Nikah 2 Kali, Saat Nikah Siri dan Nikah Resmi, Ini Kata Ustaz Solmed

Ir Razali menyebutkan, hasil penghitungan Indeks Desa Membangun (IDM) dalam rentang tahun 2018-2021, status desa di Provinsi Aceh mengalami kemajuan, terlihat bahwa terjadi penurunan yang drastis untuk desa sangat tertinggal dan tertinggal serta mengalami kenaikan yang signifikan untuk desa berkembang, maju dan mandiri.

Pada tahun 2021 ini, Provinsi Aceh bahkan sudah memiliki 3621 Desa Berkembang, 486 Desa Maju dan 41 Desa Mandiri.

Dari aspek indikator pembangunan lainnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Aceh mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir sebesar 2.54 poin.

Pada tahun 2020 IPM Provinsi Aceh sebesar 71.99 berada diatas rata-rata IPM Nasional yaitu sebesar 71.94, dan kini Provinsi Aceh telah berada di urutan ke 11 dari 34 Provinsi.

Dari aspek Persentase Penduduk Miskin, dalam tiga tahun terakhir Provinsi Aceh mengalami penurunan yang signifikan yaitu 15.97% (2018), 15.32% (2019) dan 14.99% (2020).

Bahkan pada masa pandemi COVID-19 penduduk miskin di Provinsi Aceh turun hingga 0.33%.

Selain itu dari aspek kesenjangan, Gini Ratio Provinsi Aceh dari tahun 2017 – 2019 mengalami penurunan yaitu dari 0.329 (2017) menjadi 0.319 (2019).

Baca juga: Demokrat Ungkap Alasan Menkumham Tolak Sahkan Kubu KLB

Hal ini menunjukkan bahwa jurang kesenjangan antar penduduk di Provinsi Aceh perlahan mengalami penurunan. Data-data tersebut, mengindikasikan bahwa telah terjadi pergerakan pembangunan dari desa yang bergerak menuju kemajuan.

Dalam kesempatan itu Ir. Razali juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh stakeholder pembangunan desa termasuk Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Provinsi dan Kabupaten, yang telah bekerja keras dan berkolaborasi dengan baik untuk memastikan penyaluran dana desa terlaksana dan berdampak bagi masyarakat.

Tentunya kemajuan di Provinsi Aceh juga didorong oleh alokasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) serta pendanaan dari pihak swasta.

Kolaborasi antara pihak pemerintah, swasta dan masyarakat ini merupakan representasi dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga terbukti memberikan dampak positif bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Aceh.

Dalam forum ini juga dilaporkan bahwa persentase realisasi Dana Desa Provinsi Aceh sudah baik berada pada kisaran 72.71% (28/9).

Realisasi Dana Desa di tahap kesatu sudah hampir tuntas 100%, tersisa 11 desa yang belum dapat dicairkan.

Dua desa diantaranya yaitu satu desa di Kabupaten Aceh Barat dan satu desa di Kabupaten Aceh Tamiang sudah tidak berpenduduk dikarenakan eksodus, sehingga Dana Desa tidak dapat diproses oleh KPPN.

Sedangkan Sembilan Desa lainnya sedang dalam proses penyusunan APBDes yang saat ini sedang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Untuk realisasi Dana Desa tahap kedua sudah tersalurkan sekitar 4.898 desa atau 75.39% (28/9), tersisa 1.599 desa (30.69%) yang saat ini masih terus diupayakan untuk dipercepat proses pencairannya.

Pencairan Dana Desa tahap ketiga masih terbilang cukup kecil, terdapat 651 desa atau sekitar 10.02% yang mencairkan Dana Desa.

Hal inilah yang akan menjadi konsentrasi bersama, untuk terus mengupayakan pencairan dana desa dengan optimal sampai akhir tahun anggaran 2021.

Selain itu, dilaporkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT-DD) di Provinsi Aceh berjalan dengan baik.

Seluruh Desa di Provinsi Aceh telah menyalurkan BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan realisasi anggaran BLT-DD yang tersalurkan sebesar 89.67%.

Ir. Razali selaku Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Deerah Tertinggal dan Transmigrasi menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kebijakan-kebijakan relaksasi untuk mempercepat pencairan dana desa.

Di antaranya yaitu penyaluran Dana Desa untuk BLT dapat dilakukan setiap tiga bulan.

Bahkan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa menghimbau kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa, BLT-DD dan PPKM Mikro serte Posko Penanganan COVID-19 di desa terlaksana sesuai ketentuan.

Selanjutnya, sebagai Koordinator Pemantauan Penyaluran Dana Desa, BLT-DD dan Dana Desa Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Aceh, ia menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk memantau dan memastikan penyaluran dana desa dapat dilakukan tepat waktu.

Perlu adanya strategi kolaborasi antara pemerintah daerah dengan para pendamping desa untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat pencairan dana desa.

Kolaborasi merupakan kunci bagi pelaksanaan penyaluran dana desa yang efektif.

Harapannya, Dana Desa di Provinsi Aceh dapat disalurkan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa di Provinsi Aceh.(*)

Berita Terkini