Jumat, 10 April 2026

Hukum Mengucap Akad Nikah 2 Kali, Saat Nikah Siri dan Nikah Resmi, Ini Kata Ustaz Solmed

Banyak yang menanyakan soal hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi.

Editor: Amirullah
IST
Ustad Solmed 

SERAMBINEWS.COM - Banyak yang menanyakan soal hukum mengucapkan akad nikah dua kali, dalam pernikahan siri dan pernikahan resmi.

Kemudian, Sholeh Mahmoed Nasution atau Ustaz Solmed turut memberikan tanggapan terkait polemik tersebut

Hal itu ia ungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment tayang pada Kamis (30/9/2021).

"Karena secara siri mungkin tidak secara luas informasinya tersebar, atau tidak ada yang bisa menyaksikan secara langsung dengan banyak, akhirnya dibuatlah salah satu acara untuk bisa disaksikan banyak orang," ucap Ustaz Solmed.

Lantas, Ustaz Solmed tidak mempermasalahkan soal adanya pernikahan resmi setelah pernikahan siri.

Pun ia menyampaikan soal hukum melaksanakan akad nikah sebanyak dua kali, saat pernikahan siri dan resmi.

Ia mengatakan, pernikahan resmi tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sudah terjadi sebelumnya.

"Kalau bicara masalah hukum, yang pertama tidak mengapa, yang kedua tidak membatalkan pernikahan yang awal, tidak ada masalah secara hukum," ujar Ustaz Solmed.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan prosedur pernikahan resmi dan pernikahan siri.

Banyak orang yang memberikan argumen ketika seseorang sudah menikah siri, maka harus melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama saat akan melaksanakan pernikahan resmi negara.

Ustaz Solmed menambahkan, tidak mengharuskan kedua mempelai untuk melakukan sidang isbat.

Lantaran, pernikahan itu sudah tercatat secara langsung di KUA.

"Ya karena sudah langsung dicatat oleh negara pada saat pernikahan ceremonial, jadi KUA dateng, catatan negara ditulis dengan saksi-saksi yang dihadirkan, akhirnya dibuatlah akad kedua kali," ujar Ustaz Solmed.

Saat kedua mempelai akan melakukan nikah siri, mereka tidak harus lapor ke kelurahan setempat.

"Ya tidak mengapa (lapor), yang nggak boleh itu kan mengakui tidak pernah menikah kalau pernikahannya dicatat oleh negara," ujar Ustaz Solmed.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved